MERANTI (RIAUPOS.CO) - Polres Kepulauan Meranti sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan pemerintah yang disalurkan melalaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti kepada SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH, dengan besaran nominal bantuan setelah perubahan Rp1,050 milliar, realisasi di SMP terkait diduga telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
’’Saya itu paling tak suka kalau ada bantuan yang disalurkan untuk pendidikan, tapi tidak dilaksanakan semestinya. Apalagi setelah melihat rendahnya mutu pendidikan di Meranti jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Riau,’’ujarnya.
’’Makanya kalau ada laporan tentang dugaan penyelewengan terhadap anggaran fasilitas pendidikan, selalu menjadi skala prioritas. Target awal bulan mendatang kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ tambahnya.
Untuk besaran kerugian negara atas dugaan penyelewengan tersebut, La Ode masih enggan membeberkan. ’’Nanti tunggu saja. Yang jelas dugaan besaran kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Ya, cukup besar,’’ ungkap La Ode.
Terhadap sengkarut bantuan 2018 tersebut, target penetapan tersangka akan rampung berapa bulan mendatang. Diungkapkannya jumlah tersangka akan lebih dari satu orang. Walaupun semula petunjuk laksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terhadap penyaluran bantuan terkait dilaksanakan swakelola oleh pihak sekolah, namun ia tidak menyangkal ada peran dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di dalamnya.
’’Walaupun swakelola, tapi kan ada peran pengawasan di sana (Disdik). Terlebih uang itu tidak akan bisa dicairkan jika tidak ada persetujuan dari pihak dinas terkait,’’ ungkapnya.
Untuk itu ia sangat berharap, setiap pelaksana kegiatan yang disalurkan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan publik. Dan tidak boleh ada upaya untuk meperkayakan diri sendiri.