Laporan MARIO KISAZ, Pekanbaru mario-kisaz@riaupos.co
Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Riau diminta untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi)nya.
Wakil kepala daerah sebagai pembantu kepala daerah, diminta lebih memahami tupoksi, sesuai UU 32 tahun 2004.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengakui, secara manusiawi, ketidakharmonisan dalam bekerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa saja terjadi. Kondisi tersebut dapat diselesaikan, jika masing-masing pihak menyadari peran dan fungsinya.
‘’Ketidakharmonisan itu bisa saja terjadi di manapun, kapanpun dan dengan siapapun. Tapi jika kita selalu berpegang pada tugas pokok dan fungsi masing-masing, maka apapun bisa diatasi jika niatnya untuk melayani masyarakat,’’ ujar Gubri.
Penegasan itu diungkapkan Gubri kepada Riau Pos, Senin (5/3).
Masalah harmonisasi kepala daerah memang sempat memanas di Riau beberapa waktu belakangan. Tanpa menunjuk pada kasus tertentu, disebutkan Rusli, UU No 32 Tahun 2004 dan revisi kedua menjadi UU No 12 Tahun 2008 harus dipahami oleh kepala daerah dan wakilnya.
‘’Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan tugas dan wewenangnya,’’ ungkap Gubri.
Dia memaparkan, tugas dan wewenang kepala daerah tercantum jelas, seperti di pasal 25 poin A. Disebutkan, kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan DPRD.
Selain itu di poin G disebutkan, kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Gubernur memiliki wewenang penuh menunjuk pejabat mewakilinya dan pejabat yang bersangkutan harus melaksanakan.
‘’Jika tidak bisa, baru didelegasikan. Itu pun harus melalui persetujuan saya,’’ imbuh Gubri.
Sementara, tugas dan wewenang wakil kepala daerah sesuai dengan pasal 26, di samping tugas pokoknya yakni membantu kepala daerah, pada poin F dan G disebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan kepala daerah.
Wakil kepala daerah juga bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Penegasan ini disampaikan menjawab perihal pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Sekdaprov Riau. Gubri mengharapkan apa yang terjadi jangan dijadikan intrik politik. Sebab, ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
‘’Jika saya meminta Sekda harus dilaksanakan oleh Sekda, kecuali berhalangan. Itupun harus dikembalikan dulu pada siapa yang mendelegasikan kewenangan itu. Aturannya memang seperti itu,’’ ulas Gubri.
Bangun Ulang Kemesraan Gubernur dan Wakil
Kemesraan antara Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur HR Mambang Mit harus dibangun ulang pasca terkuaknya perseteruan usai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
Keduanya masih bisa harmonis jika bisa mengingat saat-saat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso kepada wartawan, Senin (5/2).
‘’Kita harapkan hubungan keduanya harmonis dan kemesraan yang selama ini yang sudah terbangun bisa dipertahankan. Jika tidak, ini bisa mengganggu program dan kegiatan yang sudah disusun, sedikit banyaknya akan ada kendala,’’ tegas politisi Partai Amanat Nasional ini.
Jika program tak terlaksana, tambahnya, yang dirugikan adalah masyarakat. ‘’Karena itu kita berharap mereka membuka pintu untuk perundingan seperti saat perundingan maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur,’’ jelasnya.
Bagaimana cara perundingannya, tambah Bagus, tidak perlu melalui pihak ketiga, karena keduanya bisa melakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Diharapkan para pegawai tidak terkotak-kotak dalam kelompok-kelompok karena keduanya masih bisa membangun hubungan baik.(rio/ans)