Transmigran Kabur, Bengkalis Surati Pemkab Probolinggo

Riau | Selasa, 06 Maret 2012 - 09:00 WIB

BENGKALIS (RP) - Kaburnya 15 kepala keluarga (KK) warga transmigrasi asal Probolinggo Jawa Timur dari Desa Makeruh Kecamatan Rupat pada Ahad (4/3) langsung disikapi Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Disampaikan pelaksana harian (Plh) Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis, Drs H Najamudin, Senin (5/3), langkah yang diambil Pemkab Bengkalis adalah menyurati Pemkab Probolinggo, dalam hal ini Disnakertrans setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menegaskan pihaknya  langsung membuat surat pemberitahuan kepada Disnakertrans Probolinggo soal kaburnya 15 KK transmigran tersebut.

‘’Langkah yang bisa kita lakukan hanya sebatas memberitahukan kepada pemerintah daerah setempat. Hal itu dikarenakan ke 15 KK transmigran itu kabarnya kembali ke kampung halamannya di Probolinggo pada Ahad lalu melalui Kota Dumai,’’ ungkap Najamudin.

Mantan Kadis Pasar dan Staf Ahli ini, memaparkan tentang kaburnya ke 15 KK itu tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemkab Bengkalis. Dengan kaburnya mereka otomatis tanggungjawab Pemkab Bengkalis dalam hal tersebut tidak ada lagi dikarenakan mereka kembali ke kampungnya.

Disambung Najamudin, pihaknya akan melakukan inventarisir data di lapangan. Karena fasilitas yang diberikan kepada 15 KK transmigran itu menggunakan keuangan negara termasuk mesin genset untuk listrik, tempat penampungan air hujan (PAH), sepeda serta keperluan rumah tangga.

Sempat Minta Surat Jalan

Terpisah Camat Rupat, Yusrizal, yang dihubungi soal kaburnya 15 KK transmigran itu mengaku sudah mengetahui dari Kepala Desa Makeruh.

Diutarakan camat, para transmigran itu melalui kepala desa sempat meminta surat jalan kepada dirinya namun karena mereka melanggar prosedur pihak kecamatan maupun pemerintahan desa tidak boleh mengeluarkannya.

‘’Saya sempat dihubungi pak Kades Makeruh soal 15 KK transmigran ini yang hendak meminta surat jalan. Jelas secara administrasi pemerintahan kita tak memiliki kewenangan apalagi mereka berangkat kembali ke kampung halamannya tanpa ikut prosedur. Jadi kita tidak mengeluarkan surat jalan sampai mereka berangkat ke Dumai hingga kota tujuan berikutnya,’’ tutur Yusrizal.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook