JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi soal status Plt Gubernur Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rachman) dengan adanya putusan kasasi MA yang menolak permohonan Annas Maamun, menyatakan akan segera melantiknya jadi Gubernur Riau definitif setelah mendapat izin Presiden.
"Langsung dilantik definitif," ujarnya, menegaskan.
Mengenai teknis pemberhentian Annas dan pengangkatan Gubri yang akrab disapa Andi, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Ryadmadji menjelaskan begitu Mendagri sudah menerima salinan putusan MA, maka akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah dapat salinan putusan dari MA, Mendagri menyampaikan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tetap Gubernur Non Aktif Annas Maamun. Kemudian, memberhentikan wakil gubernur untuk diangkat menjadi gubernur definitif," ujarnya.
Mengingat akan terjadi kekosongan wakil dan masa jabatan gubernur masih lebih 18 bulan, maka sesuai aturan, posisi wakil harus diisi. Proses ini menurutnya diserahkan kepada partai pengusung mengusulkan kepada DPRD Riau untuk dipilih.
"Masih 18 bulan kan. Berarti diisi lagi wakilnya dari partai pengusung. Setelah ditetapkan DPRD diusulkan lagi ke presiden melalui Mendagri. Simpel kok itu. Tunggu proses saja," ujarnya.
"Baru bisa diusulkan pengangkatan Plt menjadi Gubernur, setelah keputusan MA diserahkan ke Mendagri dan diserahkan ke daerah. Sampai sekarang kami belum terima," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Darusman Jumat (5/2/2016).
Karena ini menyangkut hukum, lanjutnya maka apabila keputusan sudah diberikan kepada Pemprov, baru diusulkan pelantikan. Senada juga ditambahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Rahima Erna perihal sudah inkrahnya status hukum Gubri Nonaktif H Annas Maamun.
"Kalau sudah ada salinan keputusan baru bisa dikomentari. Sekarang belum kita terima, karena ini juga menyangkut Keppres, jadi saya belum bisa komentar banyak. Kita tunggu arahan Mendagri," lanjutnya.