Buntut Temuan 6 Pasang Bukan Suami Istri, Satpol PP Segel Hotel GR di Siak

Riau | Jumat, 06 Januari 2023 - 12:45 WIB

Buntut Temuan 6 Pasang Bukan Suami Istri, Satpol PP Segel Hotel GR di Siak
Pihak Satpol PP menyegel pintu kaca Hotel GR, Kamis (5/1/2023). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SIAK (RIAUPOS.CO) - Buntut dari temuan enam pasangan bukan suami istri pada malam pergantian tahun di  Hotel GR di Kota Siak, pihak Satpol PP pada Kamis (5/1) siang melakukan penyegelan sementara.

Demikian dikatakan Kasatpol PP Siak  Hendy Derhavin kepada wartawan. Penyegelan dilakukan bersama Kabid Penindakan Subandi, dan sejumlah anggota. 

Disebutkannya, penyegelan merupakan keputusan terakhir yang diambil. Dan hal ini setidaknya dapat menjadi pelajaran bersama pengelola hotel lainnya di Kabupaten Siak ini.

Sebagai penegak Perda, disebutkannya, sebelum melakukan penindakan seperti ini, tentu sudah melakukan koordinasi dan memberikan peringatan.

''Sebagai Negeri Istana, kami tidak ingin ada bencana, makanya kami melakukan ketegasan ini,'' katanya.

Penyegelan sementara dilakukan, sampai proses yang dilakukan terhadap pelaku pelanggaran selesai. Taati aturan sesuai Perda, sehingga usaha yang dilakukan berjalan baik dan lancar.

Pantauan di hotel, selain dipasang garis Satpol PP, pintu kaca hotel juga digembok. Di atas gembok itu, ada tulisan bangunan atau usaha ini ditutup/disegel melanggar Perda Kabupaten Siak.

Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Tidak terlihat aktivitas di hotel. Bahkan halaman hotel banyak sampah dedaunan yang sepertinya memang tidak disapu.

Pengelola hotel, Yanti yang  dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan respon. Pesan WhatsApp sudah dibaca, namun tidak dibalas. Beberapa kali dihubungi juga tidak diangkat.(mng)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook