PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau berhasil menangkap mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M) berinisial AH di tempat persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin pafi (3/1).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menetapkan AH dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan perumahan karyawan salah satu pabrik kelapa sawit di di perumahan PT Langgam Harmoni Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka AH ini. disampaikan Bery bahwa AH kini sudah berada di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‘’Petugas tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum, karena setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," tegas Bery.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka ditetapkan buron sejak November 2021 lalu. "DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi," kata Sunarto Rabu (5/1).
Sebelumnya, tersangka AH sempat mangkir beberapa kali dari pemanggilan penyidik. Kasus yang menjerat AH yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit pada 2020 silam.
Dalam perkara tersebut, AH yang merupakan mantan Ketua Kopsa M periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat. Sunarto mengatakan AH saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditangkap dan tersangka langsung ditahan di Polres Kampar," imbuhnya Sunarto. Penetapan AH sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah AH. Ia disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu. Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel.
Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO. Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. Aksi keji yang dilakukan AH CS berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh. Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa.
Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut membekas erat hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan brutal tersebut. Menanggapi tertangkapnya AH, Rizal, salah seorang anggota Kopsa M mengaku bersyukur. Ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar yang telah menyengsarakan para petani Kopsa M.
"Alhamdulillah. Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani," ungkapnya. Rizal juga sebagai perwakilan petani menjelaskan, AH diduga telah mempergunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa M untuk membayar preman dan menyerang rumah dinas karyawan yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.
"Kami tidak pernah mengizinkan pemakaian dana sampai Rp900 juta hanya untuk membayar preman. Anggota akan usut tuntas aliran dana tersebut karena hingga saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kopsa M tahun 2019, 2020 dan 2021," imbuhnya.(nda)