PEKANBARU (RIAU POS.CO)-Kepala Biro Humas Stdaprov Riau Darusman menuturkan Kementrian dalam Negeri RI memerintahkan Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan rasionalisasi APBD 2016.
Perintah tersebut terbukti dengan adanya Surat Keputusan Mendagri nomor 903-6942 tanggal 31 Desember 2015 tentang Evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang APBD tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang penjabaran APBD. Lalu merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang menginstruksikan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
"Ya, benar ada surat Mendagri terkait rasionalisasi anggaran 2016. Artinya RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang sudah disusun akan direvisi kembali. Karena itu realisasi penggunaan APBD 2016 dipastikan molor sebab akan dilakukan peninjauan kembali oleh DPRD Provinsi Riau," ujar Darusman.
Kata Darusman, dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 903-6942 tahun 2015 tentang rasionalisasi anggaran disebutkan ada pengurangan anggaran secara signifikan karena dinilai pemborosan.
"Hasil pengurangan dan rasionalisasi tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Riau," kata Darusman.
Khusus anggaran di Biro Humas Pemprov Riau kata Darusman, terjadi pengurangan sebesar Rp8 miliar. Dimana dari Rp22 miliar yang diusulan tersisa Rp14 miliar.
Anggaran yang dikurangi sesuai perintah Mendagri tersebut khusus di Biro Humas, antaralain, belanja dalam kegiatan publikasi media cetak baliho dan spanduk dari Rp2,1 miliar menjadi 1,8 M, Kegiatan publikasi advertorial/ iklan dari Rp3,1 Miliar menjadi Rp1,8 M, kegiatan publikasi galeri foto dari Rp3,6 miliar menjadi Rp1,8 M, dan kegiatan publikasi media elektronik dari Rp7,8 M jadi Rp4,8 Miliar.
"Jika ditotalkan ada sekitar Rp8 miliar yang dirasionalisasikan khusus untuk Biro Humas," jelas Darusman lagi.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi