PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana pemanggilan manajemen Bank Riau Kepri (BRK) yang dijadwalkan hari ini Rabu (6/1/2016) untuk hearing terkait penempatan gedung baru ditunda sampai minggu depan. Alasan penundaan tersebut dikarenakan pihak BRK masih harus mengumpulkan data laporan akuntabilitas pertanggungjawaban (Lakip).
"Hari ini hearing ditunda, Dirut BRK meminta waktu kepada kita untuk mempersiapkan laporan akuntabilitas pertanggungjawaban (Lakip), dan BRK meminta waktu dua hari untuk mempersiapkan surat serah-terima dari OJK," ujar Ketua Komisi C Aherson saat ditemui Riaupos.co di ruangan kerjanya.
Dijelaskannya juga, untuk pindah ke gedung baru tersebut, secara prinsip tidak masalah tapi perlu surat persetujuan penempatan dari pihak OJK. Untuk itu, pihaknya sudah mendatangi kantor OJK untuk meminta surat atau laporan yang diperlukan untuk penempatan gedung BRK tersebut.
"Yang hadir di sana dalam kunjungan dengan OJK tersebut yakni saya, Asisten II dan Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau," jelasnya.
Dijelaskannya juga, pihaknya akan tetap memanggil OJK untuk mempertanyakan apa permasalahan yang membuat penempatan gedung tersebut hingga berlarut-larut.
"Kita akan pertanyakan kenapa lambat, tim penguji itu menguji satu per satu. Kita minta disampaikan juga kepada Komisi C dan nanti setelah dijelaskan Plt Gubri akan menentukan tanggal untuk syukuran," tuturnya. Menurutnya gedung baru tersebut sudah mulai ditempati namun belum oleh semua bagian.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Fopin A Sinaga