KAMPAR

Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Lakalantas di Tapung

Riau | Rabu, 06 Januari 2016 - 11:47 WIB

Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Lakalantas di Tapung
Isman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Jasa Raharja Cabang Riau membayarkan santunan masing-masing sebesar Rp25 juta untuk ahli waris tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan lintas Simpang Petahapan-Suram Km 52 Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (2/1). Ketiga korban yang meninggal dunia adalah Supriadi, warga Desa Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, Rama warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu dan Said Nopri warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh petugas Jasa Raharja Tapung, Tengku Fachrozi Amsari kepada masing-masing ahli waris, Senin (4/1). ‘’Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp25 juta. Jadi total santunan yang kami bayarkan berjumlah Rp75 juta,’’ ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Isman SH MHum didampingi Humas Jasa Raharja Okto Arif P kepada Riau Pos, Selasa (5/1).

Isman menyebutkan, begitu mendapat informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merengut tiga korban jiwa, petugas Jasa Raharja Tapung langsung pro aktif dengan mengunjungi rumah ahli waris. Ahli waris menyiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk proses pembayaran santunan sehingga proses pembayaran bisa dilakukan lebih cepat.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kecepatan pembayaran klaim didukung Unit Laka Lantas Polres Kampar dalam hal percepatan penertiban laporan polisi. Begitu juga pemerintah setempat yang membantu dalam menyiapkan persyaratan administrasi untuk proses pembayaran santunan,’’ tambah Humas Jasa Raharja Okto Arif P.(mar) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook