PELALAWAN

PKL Jalan Lintas Timur Ditertibkan

Riau | Rabu, 06 Januari 2016 - 10:03 WIB

PKL Jalan Lintas Timur Ditertibkan
TERTIBKAN PKL: Personel Satpol PP Kabupaten Pelalawan melakukan penertiban lapak para pedagang kaki lima (PKL) di bahu dan trotoar Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci, Selasa (5/1/2016).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Menindak lanjuti adanya keluahan masyarakat terkait keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalankerinci, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Satpol PP Pelalawan langsung melakukan aksi. 

Dimana dalam aksi ini, puluhan personel Satpol PP turun kelapangan untuk melakukan penertiban para PKL. Sedangkan dalam razia penertiban tahap awal ini, para PKL diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri lapak dagangannya sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh tim penertiban Satpol PP Pelalawan.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar MAP didampingi Kasi Ops Ramdhani Kamal kepada Riau Pos, Selasa (5/1) di ruang kerjanya. Dikatakannya, bahwa pihaknya telah menggelar razia penertiban PKL sejak Senin (4/1) hingga Senin (11/1) mendatang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, dalam razia penertiban tahap awal ini, kami memberikan kesempatan bagi para PKL untuk membongkar sendiri lapak dagangannya, sehingga tidak dilakukan penyitaan barang. Jadi, untuk tahap awal ini, razia yang kita lakukan hanya bersifat memberikan informasi agar para PKL ini tidak berdagang di bahu jalan dan trotoar Jalan Lintas Timur. Namun demikian, jika masih juga belum membongkar lapak dagangannya yang telah dibangun permanen di bahu Jalan Lintas Timur hingga Senin (11/1) mendatang, maka tentunya akan kami lakukan pembongkaran paksa lapak para PKL. 

Pasalnya, keberadaan para PKL ini mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna kendaraan yang memanfaatkan trotoar jalan dan bahu jalan. Serta merusak tatanan keindahan Ibokota Kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Pangkalankerinci,” terangnya.

Dijelaskan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran daerah (BPBPKD) Kabupaten Pelalawan, bahwa PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan ini ditertibkan berdasarkan Perda Nomor 7/2011 tentang Ketertiban Umum. Hal ini karena mereka sudah berdagang bukan diperuntukkannya dan mengganggu ketertiban pengguna jalan. 

“Jadi, kami akan terus melakukan penertiban PKL yang telah melanggar perda ini. Di antaranya yakni di sepanjang Jalan Lintas Timur,’’ ujarnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook