Berkas Perkara Lima Tersangka Korupsi Ditelaah Jaksa

Riau | Rabu, 05 Desember 2018 - 11:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru sedang menelaah berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi drainase Jalan Soekarno-Hatta. Ini dilakukan guna memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil untuk selanjutnya dilaksanakan proses tahap II.

Adapun tersangka pada kasus ini yakni, tiga orang PNS bernama Ichwan Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Windra Saputra selaku ketua pokja, Rio Amdi Parsaulian selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lalu Sabar Jasman yang merupakan Direktur PT Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu, serta Iwa Setiady selaku konsultan pengawas dari CV Siak Pratama Engineering. Terhadap kelimanya, telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Pekanbaru sejak awal November 2018 lalu.

Selain itu, masa penahanan sudah diperpanjang pada akhir November untuk 40 hari ke depan. Ini perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses pemeriksaan dalam tahap pemberkarasan perkara. “Pemeriksaan rampung. Tersangka sudah diperiksa, begitu pula dengan seluruh saksi, baik saksi fakta maupun saksi meringankan,” ungkap Yuriza Antoni kepada Riau Pos, (4/12).

Dengan telah rampungnya proses ini sebutnya, pihaknya melakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan proses penelaahan berkas. Jika nanti dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilaksanakan pelimpahan tersangka bersama barang buktik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.  “Kalau dinyatakan lengkap, segera kita lakukan tahap dua,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barag bukti. Penyitaan ini dilakukan dengan ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Penetapan sita telah kita peroleh pada pekan kemarin,” pungkas Yuriza.

Sebelumnya, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10). Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.

Dalam pengusutan perkara rasuah ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau 2016.

Pekerjaan tersebut berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

 Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook