PELALAWAN

Polisi Usut Karhutla KUD BJL

Riau | Sabtu, 05 Desember 2015 - 11:17 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pelalawan, terus mendalami penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, beberapa bulan lalu, khususnya karhutla yang terjadi di KUD Bina Jaya Langgam (BJL) Kecamatan Langgam.

Pasalnya, kasus karhutla tersebut telah mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap pekat yang telah berdampak meningkatnya penyebaran penyakit ISPA, serta menyebabkan kerugian triliunan rupiah di berbagai sektor.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP James I Rianov Rajagukguk SIK kepada Riau Pos, Jumat (4/12) melalui selulernya. Dikatakannya, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses tahap penyelidikan pemeriksaan ahli hukum pidana lingkungan yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, guna melengkapi berkas penetapan tersangka terkait karlahut di KUD Bina Jaya Langgam yang diduga ada unsur kesengajaan melakukan pembakaran lahan.

“Ya, saat ini kami tengah melakukan proses tahap penyelidikan pemeriksaan ahli hukum pidana lingkungan yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, terkait kasus Karlahut di KUD Bina Jaya Langgam kecamatan Langgam. Dan nantinya, dari hasil pemeriksaan ahli ini, maka kami dapat mengetahui penyebab kebakaran lahan seluas 500 hektare yang terjadi di KUD Bina Jaya Langgam, sehingga kita dapat menetapkan KUD Bina Jaya Langgam sebagai tersangka. Jadi, siapa pun di belakang KUD Bina Jaya Langgam kita tidak takut, karena kasus ini kita jalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan jika hasil pemeriksaan ahli ini telah kita ketahui, maka kasus ini akan kita limpahkan kepada Polda Riau,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, pada September lalu, kebakaran hutan dan lahan lahan semakin marak terjadi. Tidak hanya menyebakan terjadinya pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat, namun juga berdampak pada lumpuhnya aktifitas dunia pendidikan di negeri yang dikenal dengan kedahsyatan gelombang Bono ini. Akibat kejadian tersebut, maka tim dari TNI dan Polri pun diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Setelah aparat hukum melakukan penyelidikan, diketahui penyebab asap yang telah menyelimuti Kabupaten Pelalawan tiga bulan silam tersebut salah satunya disumbangkan oleh kebakaran di lahan KUD Bina Jaya Langgam Kecamatan Langgam.

Pasalnya, di lahan KUD Bina Jaya Langgam Kecamatan Langgam yang diduga milik salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Pelalawan ini, petugas menemukan terjadinya karhutla seluas 500 hektare. Dan atas temuan tersebut, pihak Polres Pelalawan bersama Polda Riau langsung melakukan pemeriksaaan intensif terhadap kejadian karhutla di KUD Bina Jaya Langgam Kecamatan Langgam yang diduga ada unsur kesengajaan dibakar.

Sedangkan sampai saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pemeriksaan ahli hukum pidana lingkungan yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, guna melengkapi berkas penetapan tersangka.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook