PELALAWAN (RP) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pelalawan, membuat kesepakatan akta kelahiran seorang anak dibuat dan diurus bidan di mana anak itu dilahirkan.
Dengan terbitnya memorandum of understanding (MoU), pembuatan akta kelahiran itu semua diserahkan kepada bidan di mana anak itu lahir selama 60 hari, hal itu akan diterapkan pada Januari 2014 mendatang.
Maka dari pihak orangtua anak tidak usah lagi repot-repot mengurus akta kelahiran itu, karena selama ini akta kelahiran seorang anak sudah dewasa akta kelahirnnya belum dibuat di Disdukcapil, tapi mulai 2014 nantinya tidak ada lagi kejadian seperti itu.
Penjelasan itu disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Drs H Syafaruddin. Dengan kesepakatan itu, orangtua tidak perlu lagi melakukan sidang untuk membuat akta kelahiran anaknya, nanti itu semua dikerjakan oleh bidan di mana anak itu dilahirkan.
Jika dulu akta dibuat di mana anak itu dilahirkan tapi sekarang ini, akta bisa dibuat mengikuti KTP orangtuanya.
Bupati Pelalawan HM Harris diwakili Wakil Bupati H Marwan Ibrahim mengatakan, berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan bagian pencatatan sipil untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan serta sosialisasi tenaga kesehatan/bidan se-Kabupaten Pelalawan.
Sesuai dengan ketentuan penyelenggaraannya, wajib mempunyai dan mengetahui prosedur, tahapan dan proses dalam pembuatan akta kelahiran, agar proses pencatatan sipil ini dapat berjalam efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Terdapat kesalahan persepsi yang memandang pencatatan kelahiran hanya sebagai bagian dari pekerjaan teknis administratif. Padahal seharusnya pencatatan kelahiran merupakan manifestasi dari hak asasi manusia.
Para birokrat pemerintahan memandang urusan KTP dan akta kelahiran hanyalah urusan teknis administrasi kependudukan.
Cara pandang pencatatan kelahiran menjadi sekadar urusan administrasi kependudukan inilah yang merupakan masalah.
Pencatatan kelahiran sangat besar manfaatnya dalam mendukung program admisnistrasi kependudukan. Selain itu pencatatan kelahiran akan menjadi data penting dalam perencanaan pembangunan. Hal tersebut berkaitan dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, hak sosial dan hak hukum lainnya.
Ditambahkan bupati, dengan telah ditetapkannya melalui Perpres Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait akta kelahiran ini, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaannya secara transparans, akuntabel dan profesional, sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik, sekaligus diharapkan pemanfaatan pencatatan sipil ini berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.
Saat ini masih banyak keluarga di Kabupaten Pelalawan yang membuat akta kelahiran di atas 60 hari, bahkan masih banyak yang belum mengurus sama sekali akta kelahiran anak-anak mereka.
Semua ini disebabkan faktor kelalaian dan kurang pemahaman mereka dalam pentingnya akta kelahiran. Padahal akta kelahiran merupakan dokumen penting pemenuhan hak atas identitas anak.
Perlu saya ingatkan bahwa aturan yang melekat pada regulasi di atas, pencatatan kelahiran adalah hak anak yang paling dasar yang seharusnya diberikan negara. Pencatatan kelahiran merupakan kewajiban negara untuk mencatat kelahiran anak-anak di Indonesia. Eksistensi legal seseorang sebenarnya baru diakui setelah kelahirannya dicatatkan. Selain nama, kewarganegaraan merupakan status legal imbuhan yang menempatkan seseorang sebagai subyek hukum dari suatu yurisdiksi tanpa kewarganegaraan, jelas bupati.
Akta kelahiran seharusnya ditempatkan sebagai sebuah dokumen yang amat penting. Akta kelahiran merupakan dokumen autentik yang paling dasar, yang harus diberikan negara kepada anak-anak Indonesia yang baru dilahirkan.
Namun, dalam praktiknya, pencatatan kelahiran tidak dikaitkan dengan status legal seseorang. Pencatatan kelahiran juga tak dikaitkan dengan hak khusus yang disediakan oleh negara.
Semua menyadari, bahwa instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalamm upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda. Program atau kegiatan yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan tak terkecuali dalam hal pelayanan publik sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah.
Berdasarkan hal-hal di atas, saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk menyukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, serta upaya meminimalkan permasalahan yang akan muncul kemudian hari.
Adanya ketentuan pasal 3 UU No 23 tahun 2006 di mana masyarakat yang harus berperan dalam pencatatan akta menyebabkan masyarakat kesulitan untuk melakukan pencatatan.
Terlebih dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi ekonomi masyarakat yang lemah.
Oleh sebab itu, partisipasi oleh petugas kesehatan dan bidan ini akan memberikan kontribusi positif dan bisa lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir sebelum 60 hari, tegas bupati.(adv/b)