RUDI AMAN ZAI, BURUH YANG TERTIMPA BRONDOL SAWIT

"Mata Saya Buta dan Saya pun Kena PHK"

Riau | Senin, 05 Desember 2011 - 09:39 WIB

"Mata Saya Buta dan Saya pun Kena PHK"
Ilustrasi Brondol Sawit (INTERNET)

(RIAUPOS.CO) - Malang nian nasib Rudi Aman Zai (33) seorang buruh atau pekerja dari PT Sandria Sukses Bersama (PT SSB), yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

Saat mendodos sawit, bapak tiga anak ini tertimpa buah sawit yang tengah didodosnya. Namun apa yang terjadi, sawit yang didodosnya terjatuh dan menimpa matanya sebelah kanan hingga mengakibatkan ia buta seumur hidup.


Ironis memang, saat ia sembuh dari kecelakaan kerja tersebut, ia sempat dikerjakan kembali poleh pihak perusahaan selama dua bulan, sebelum akhirnya di PHK.

Lalu, usai di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, hingga saat ini kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau sagu hati belum juga dibayarkan kepadanya. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya pihak perusahaan akan memberikan sagu hati sebesar Rp6 juta.

Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan pihak perusahaan, manajemen PT SSB dan lembaga yang dikuasakan Rudi untuk mengurus masalah ini.

"Sebenarnya itu relatif kecil dibandingkan dengan masa kerjanya hampir lima tahun mengabdi di perusahaan itu. Belum lagi pihak perusahaan sampai saat ini belum membantu dirinya selama pengobatan akibat kecelakaan kerja tersebut," ujar Rudi di Teluk Kuantan kepada Riau Pos, Jumat kemarin.

Untuk itu ia meminta pihak perusahaan segera membayarkan uang pesangon dan sagu hati serta uang pengobatan akibat kecelakaan kerja ini. "Kalau sudah ada janji dari pihak perusahaan membayar sagu hati kenapa sampai sekarang belum juga dibayarkan," ujar Rudi yang terus mengelus matanya yang buta sambil mengeluh.

Menurutnya, kejadian tragis yang mengakibatkan kebutaan pada mata kanannya terjadi pada 28 Juni 2011 yang lalu. Kemudian, sekitar 23 Agustus 2011, ia kemudian memeriksa matanya ke dokter spesialis yang ada di Padang, Sumbar.

Hasil pemeriksaan, ungkapnya, bola matanya harus diganti karena sudah rusak. "Usai menjalani pengobatan disaat mata masih sakit selama dua bulan hingga November ia masih dipekerjakan hingga akhirnya di PHK pada 10 November 2011," ujarnya.

Sedihnya, ujar Rudi, untuk menjalani pengobatan tersebut, pihak perusahaan memang memberikan bantuan. Namun kemudian diketahui kalau bantuan tersebut harus ditebus dengan pengurangan gajinya. "Artinya, ternyata hanya dari gajinya sendiri untuk membiayai pengobatan tersebut yang harus dicicil," ujarnya kesal.

Sementara itu, PT SSB melalui Zul, yang enggan menyebutkan nama lengkap dan jabatannya, pada saat dikonfirmasi Riau Pos via telepon selulernya, Jumat mengakui adanya kejadian ini. Ditegaskannya, masalah ini sudah diselesaikan, dan sagu hati telah dibayarkan dan pihak perusahaan juga bersedia mempekerjakan Rudi kembali seperti sebelumnya.***


Laporan JUPRISON, Teluk Kuantan   juprison@riaupos.co









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook