KUANSING (RIAUPOS.CO) - DPRD Kuansing akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perda BUMD, melalui Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Rabu (4/11).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH ini dihadiri pula Bupati H Sukarmis, Sekda Kuansing Drs H.
Muharman MPd beserta unsur Muspida dan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya.
Sebelum disahkan, DPRD memberikan pendapat akhir yang disampaikan Ketua Pansus, Musliadi. Dalam penyampaiannya, DPRD pada prinsipnya setuju pembentukan Perda BUMD namun harus memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, perusahaan daerah yang akan dibentuk harus mampu menciptakan lapangan kerja dan lapangan usaha bagi masyarakat. Kedua perusahaan daerah yang dibentuk harus bersih dan sehat seperti halnya BUMN yang banyak juga sehat, seperti Pelindo, Garuda.
Kemudian, ketiga, BUMD harus memiliki struktur badan pengawas dan manajer yang professional. “Dan tidak hanya manajerial yang professional, namun badan pengawas juga harus propfesional termasuk rekrutmen karyawan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kualifikasi yang dibutuhkan, harus proporsional dan professional,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati H Sukarmis menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Perda BUMD tersebut. “Terima kasih atas kerjasamanya,” ucap Sukarmis.(adv/mal)