SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Karena tidak dibekali surat jalan, gerobak pengangkut minyak milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya diamankan anggota Shabara Polres Kepulauan Meranti, Rabu (4/11). Setelah pihak pihak PLN mendatangi Mapolsek dan menjelaskan peruntukan minyak tersebut untuk pembangkit listrik yang ada di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, akhirnya minyak tersebut dilepaskan.
Kepala PLN Asmardi mengakui buruh angkut yang akan membawa sebanyak 5 drum atau 1.000 liter minyak jenis solar tersebut sempat ditahan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Penangkapan tersebut dilakukan karena buruh angkut tidak memiliki dokumen yang sah.
“Izin delivery order-nya untuk keseluruhan minyak PLN. Jadi tidak ada pemecahan. Sementara kita mengirimkan untuk PLN Sub Ranting Lemang sebagian kecil dari total minyak PLN secara keseluruhan,” ungkapnya.
Asmardi juga menjelaskan bahwa keperluan minyak untuk Sub Ranting PLN Lemang, Kecamatan Rangsang Barat sebanyak lebih kurang 5.000 liter per pekan. Karena berbeda pulau, pengirimannya juga dilakukan dengan estafet atau bersambung.
“Dari PLN kami menggunakan gerobak, setelah sampai di pelabuhan, kami akan membawa menggunakan kapal dan setelah tiba di pelabuhan Lemang, kembali diangkut lagi memakai gerobak ke PLN Sub Ranting Lemang,” terangnya.
Namun setelah dirinya menemui Wakapolres dan menjelaskan bahwa peruntukan minyak yang ditahan tersebut untuk keperluan pembangkit di Sub Ranting Lemang, akhirnya minyak tersebut dilepaskan.
“Yang tukang angkut tidak bisa menjawab, makanya kita jelaskan ke Polres,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Kompol STP Manulang saat dikonfirmasi, membenarkan atas penangkapan minyak milik PLN tersebut. Minyak tersebut, kata Kompol Manulang ditahan oleh anggota Shabara Polres Meranti. “Jadi anggota tidak tahu minyak tersebut milik PLN. Makanya sempat dibawa ke Polres.
Tapi sudah dilepaskan setelah dijelaskan oleh kepala PLN,” sebutnya.(amy/mal)