Riau Pos Online-Community Development Officer (CDO) PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Sukmayanto menegaskan aksi anarkis oleh kelompok oknum warga hari Senin kemarin (4/11) dari awal aksi anarkis yang dilakukan sekelompok oknum warga terjadi karena ketidaktegasan aparat kepolisian.
"Ada kayrawan kami yang disandera, dibacok, dan sudah dilaporkan ke Polres Inhu tapi sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas. Akhirnya aksi anarkis terjadi lagi pada Senin 21 Oktober 2013 penyerangan terhadap karyawan pabrik oleh lebih kurang 200 orang yang membawa senjata tajam," kata Sukmayanto, Selasa (5/11).
Selanjutnya pada 25 Oktober 2013 sekitar 150 oknum warga bersenjata tajam menduduki afdeling K dan L di Jatirejo bahkan para perusuh dari oknum warga menebang pohon sawit PT TPP dan kejadian tersebut diketahui oleh Polres Inhu akan tetapi Polres Inhu tidak berani mengambil tindakan terhadap oknum warga yang merusak tersebut. Sebaliknya karyawan yang hendak memanen dilarang polisi. Dalam aksi Senin kemarin (4/11) oknum warga membawa senjata tajam, senapan angin, bom molotov membakar truk perusahaan. Tapi tindakan demikian tak ditindaktegas aparat.
"Kalau sudah begini aparat penegak hukum di Riau ini bagaimana investor mau menanamkan investasinya di Riau? Akibat berbagai pembiaran tersebut timbul anarki yang lebih besar rumah karyawan dihancurkan. Mobil karyawan bahkan mobil aparat kepolisian juga rusak dan dibakar. Karyawan kami ini 90 persen atau 3.000 orang adalah warga Inhu. Untuk itu sebagai warga Inhu kami minta perlindungan dan keadilan. Dan kami juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak profesional dan tegas menghukum mereka yang melakukan aksi anarkis sesuai dengan hukum yang berlaku. Apapun persoalannya aksi anarkis itu agar ditindak tegas," kata Sukmayanto.
Menurut Sukmayanto, kerusakan terjadi pada beberapa rumah warga berupa kaca pecah-pecah, jendela rusak, satu unit truk, satu unit mobil double kabin dan satu unit mobil yang diduga milik aparat kepolisian juga dirusak. Aksi anarkis dilakukan oleh sekelompok oknum warga yang membawa senjata tajam. Warga nekad merebut kebun sawit perusahaan karena ada isu Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP akan mati Desember 2013. Tapi kata Sukmayanto HGU PT TPP sudah diperpanjang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Nomor 90/2013. Secara hukum PT TPP punya legalitas hukum dan harus mendapat perlindungan investasi di Inhu.
Sementara sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo menegaskan pihaknya tetap bekerja profesional. "Kami tetap bekerja profesional, semua tetap ditindaklanjuti. Memang kami belum melakukan tindakan kepolisian karena melihat situasi di lapangan," jelas AKBP Aris Prasetyo.(azf)