KSBI Dumai Tuntut UMK Rp2,2 Juta

Riau | Selasa, 05 November 2013 - 10:35 WIB

DUMAI (DP) - Konfederansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Dumai menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2014 naik sebesar Rp 2,2 juta. Di mana pada tahun 2013 sebesar Rp1.490.000.  

Tuntutan kenaikan UMK ini sudah menjadi ritual tahunan yang selalu dilakukan kaum buruh, tentunya tuntutan ini mengikuti perkembangan dan peningkatan harga keperluan atau mengacu pada peningkatan Kehidupan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tuntutan kenaikan UMK ini disampaikan oleh Ketua KSBI Dumai Hasrizal selaku Ketua KSBSI Dumai didampingi Wakil Ketua KSBSI Aritonga, Ketua DPP KSBI Ediartho dan beberapa anggota KSBI Dumai dalam jumpa pers di Hotel Grand Zuri Dumai, Sabtu (2/11).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KSBI Aritonga mengatakan tuntutan buruh Dumai terhadap kenaikan UMK Rp2,2 juta tersebut mengacu pada KHL. Di mana KSBI sudah melakukan survei terhadap nilai KHL 60 poin tersebut. ‘’Tuntutan ini merupakan target KSBI sebagai serikat buruh untuk kesejahteraan pekerja dan  penentuan target mengacu pada asas kepatutan,’’ katanya.

Sesuai informasi yang diterima, Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami peningkatan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,7 juta. Jadi dari nominal tersebut tentu UMK ke depan nilainya harus di atas UMP.

Ditambahkannya, sesuai informasi Disnakertrans sudah menyerahkan data KHL Dumai ke Dewan Pengupahan diprediksi dari acuan KHL dari Disnakertrans UMK Dumai naik sebesar Rp1,8 juta. Di mana tahun sebelumnya Rp1.490.000.

Menurut Ritonga, data KHL yang diserahkan Dinaskertrans ke Dewan Pengupahan tersebut survei dilakukan sebelum terjadinya  kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), diduga keputusan KHL itu dianggap salah oleh KSBI. ‘’Sekarang harga semua barang sudah naik drastis,’’ katanya.

Jadi sesuai survei KHL yang dilakukan KSBI belum lama ini dilapangan kenaikan KHL dari 60 poin tersebut terjadi sangat signifikan, jadi bedasarkan hasil survei  KSBI menuntut kenaikan UMK Dumai sebesar Rp2,2 juta.

Sementara Ketua KSBI Hasrizal mengatakan komponen perhitungan KHL yang diamanatkan dalam Permenaker No 13 tahun 2012 juga tidak mencerminkan kebutuhan Riil buruh.

Sebagai contoh bahwa Penetapan UMK tersebut mengacu pada pekerja yang  berstatus lajang saja, tapi tidak cukup bagi yang berkeluarga.

Padahal menurut Ketua KSBI diDumai 90 Persen Pekerja nya sudah berstatus bekeluarga, ucapnya.

“Dumai ini adalah daerah yang kaya dengan perusahaan industri , semua bentuk kebutuhan di Kota Dumai serba mahal jadi wajar saja Pekerja meminta kenaikan UMK 2014 mendatang sebesar 2,2 juta,’’ ucapnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook