PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau saat ini tengah membahas revisi Peraturan daerah (Perda) No.21/2018. Dimana, perda yang mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan tersebut bakal dimasukan beberapa aturan baru seperti penerapan protokol kesehatan.
Salah satu poinnya, para pelanggar bakal dikenakan sanksi peringatan hingga kurungan badan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto kepada Riaupos.co usai meninjau rapat pansus kesehatan DPRD Riau, Senin (5/10/2020). Kata dia, saat ini pansus kesehatan masih melakukan pembahasan secara maraton terkait penambahan beberapa pasal pada perda diatas.
"Iya saat ini pansus sedang membahas. Saya baru saja meninjau rapat pansus kesehatan. Jadi yang di revisi itu adalah bab tentang penyakit menular. Karena untuk mengatasi pandemi ini kita perlu regulasi yang kuat," ujar Hardianto.
Soal sanksi penjara, Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pelanggar tidak serta merta langsung bisa di penjara. Akan tetapi, pada pasal yang disiapkan para pelanggar akan diberikan sanksi terberat apabila terus menerus melakukan pelanggaran.
"Jadi tidak serta merta langsung di penjara, tidak. Misalnya, seperti yang dibilang Pak Gubernur, ada yang teking (nakal) itu. Sekarang kedapatan melanggar, besok melanggar lagi. Tentu akan ada sanksi terberat disiapkan. Salah satunya kurungan badan," pungkas Hardianto.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman