Disnakertrans Dumai Ajukan Ranperda IMTA

Riau | Sabtu, 05 Oktober 2013 - 10:09 WIB

DUMAI (RP) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai akan berupaya untuk menangkap peluang sumber pendapatan daerah dari para Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan memungut retribusi saat melakukan perpanjangan izin dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.            

Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan Ranperda Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah di proses menjadi Perda nantinya akan menjadi payung hukum dalam memungut retribusi di Dumai.

‘’Saat ini draf untuk payung hukumnya sudah kita buat dan sudah diserahkan ke bagian hukum di Sektretariat Kota untuk dilakukan telaah. Selanjutnya, Pemko Dumai akan menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi tersebut ke DPRD,’’ sebut Amiruddin.

Upaya untuk menambah pundi-pundi keuangan Pemko Dumai tersebut, kata Amiruddin, didasarkan atas penetapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97/2012 tentang retribusi lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA yang telah dikeluarkan 29 Oktober 2012 lalu.

“Berdasarkan regulasi ini dapat memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan retribusi. Selain yang ditetapkan dalam undang-undang (UU) tentang pajak retribusi daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pertimbangan lain yang dapat disejalankan dengan rencana tersebut adalah UU 28/2009. Di dalamnya tertuang daerah masih mempunyai peluang untuk menambah jenis retribusi sesuai dengan kriteria retribusi daerah yang diatur dalam UU dan ditetapkan dalam PP.

Tak hanya itu, landasan lain yang dapat dijadikan pijakan untuk merealisasikan penambahan pungutan retribusi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1/2010 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kota Dumai.

Sesuai PP 97/2012, besaran retribusi yang bisa ditarik untuk pemasukan daerah dalam izin memperpanjang tenaga kerja asing tersebut disebutkannya sebesar 100 dolar AS per tenaga kerja asing untuk tiap bulannya.

Ia menargetkan realisasi pemungutan izin memperpanjang tenaga kerja asing tersebut dapat terlaksa pada 2014.

“Makanya kita sedang menggodoknya bersama dengan bagian hukum untuk melakukan telaah. Setelah selesai nantinya barulah diajukan ke DPRD untuk ditetapkan dan disahkan,” katanya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook