DUMAI (RIAUPOS.CO) - KECELAKAAN kerja terjadi di proyek rehabilitasi ruang pengawas di kantor Disdikbud Kota Dumai, Senin (4/9). Seorang pekerja yang diketahui bernama Rahmadani mengalami luka pada pelipis mata dan kaki kirinya. Korban harus menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dumai.
Informasi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang memanjat tangga di areal pembongkaran bangunan. Korban berencana mencabut paku yang ada di balok pada bagian atas tembok yang sudah dirubuhkan.
Namun naas tembok tersebut rubuh, hingga membuat korban jatuh dari ketinggian sekitar dua meter.
Korban saat bekerja juga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), padahal dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha/kontraktor yang melaksanakan pekerjaan wajib menyediakan APD dan melaksanakan managemen APD di tempat kerja.
Akan tetapi kontraktor proyek tersebut diduga kuat tidak mengikuti aturan yang ada. Bahkan kenyataan di lapangan, pekerja yang sedang bekerja hanya telanjang dada. Dalam aturan tersebut APD terdiri alat pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan kaki.
Tidak hanya melalaikan keselamatan kerja, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut juga melanggar aturan lainnya, yakni tidak masang plang proyek di tempat pekerjaan, padahal pekerjaan sudah sejak satu pekan lalu.