DURI (RP) - Ratusan karyawan PT Multi Structure menggelar aksi mogok kerja siang tadi Senin (5/8). Mereka berkumpul di kantor PT Multi yang berlokasi di pinggir jalan lintas Duri-Dumai KM 4,5 Desa Balai Makam, Duri. Tanpa menghiraukan panas terik yang memanggang tengkorak, ratusan karyawan rela berdiri di tengah panas.
Para pekerja berada di tempat itu sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Sekira pukul 11.30 WIB, aksi di teras kantor perusahaan itu usai setelah ada dialog timpal balik antara manajemen perusahaan dengan perwakilan karyawan.
Tidak ada insiden dalam aksi tersebut. Situasi sangat kondusif dan tidak seorang pun terlihat aparat polisi di TKP. Kedua belah pihak yang berselisih paham masih mampu mengendalikan diri. Meski begitu, hingga sore, karyawan tetap tidak bekerja.
Sumber karyawan menyebutkan, pemogokan kali ini dipicu oleh dua hal, yakni perbedaan persepsi tentang pembayaran THR (tunjangan hari raya) dan pembayaran rapel kenaikan Upah Minimum Sektor Provinsi Migas tahun 2013.
Sebelumnya, serentetan pembicaraan telah dilaksanakan antara karyawan dan pihak perusahan. Namun tak membuahkan hasil. Karyawan pun sempat duduk tanpa aktivitas beberapa hari lewat.
HRD Manajer PT Multi, Yulianto melalui HRD Staf, S Pasolang didampingi Humas Amril, menjawab Riau Pos mengaku, bahwa pembayaran THR yang dilakukan perusahaan telah merujuk kepada aturan yang berlaku yakni Permenaker 04 (PER-04/MEN/1994 Tahun 1994).
Sementara pembayaran rapel kenaikan upah sesuai UMP tahun 2013 memang belum sanggup dipenuhi perusahaan. Pasolang mengakui kalau PT Multi hanya mampu membayar 10 persen dari kenaikan UMP sebesar 47 persen itu.
“Kenaikan UMP tahun ini sangat signifikan. Perusahaan hanya mempu membayar sepuluh persen dari kenaikan itu. Rapel sudah kami bayarkan sesuai dengan batas kemampuan Multi. Perusahaan tak sanggup membayar semuanya. Kita merujuk pada kesepakatan Apindo dengan SKKMigas. Kita tunggu komitmen parapihak terkait untuk meminta CPI membayar semua tuntutan ini,” kata Pasolang.
Kadisnakertrans Bengkalis Drs H Hermizon yang dikontak terpisah kemarin menyebutkan, dalam pembayaran THR dan rapel kenaikan UMSP tahun 2013 agar perusahaan subsektor Migas yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis selalu merujuk kepada arutan yang berlaku.(sda)