SIAK (RP) - Pemkab Siak, memperbolehkan pejabat dan PNS membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fotri tahun ini. Asal, aset daerah tersebut dijaga dengan baik.
Menurut Sekdakab Siak Drs H Amzar, pada prinsipnya Pemkab tidak melarang dan tidak mau menyusahkan kalangan pejabat dan PNS dalam menghadapi mudik Idul Fitri. Sebab itu, kalau mereka mau bawa mobil dinasnya mudik silakan saja, asalkan aset daerah itu dijaga dengan baik.
Diakuinya, tak semua tahu, pejabat dan PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak memilik mobil. Karena itu bagi mereka yang tidak memiliki mobil, bagaimana mereka mudik membawa keluarganya.
Memang sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, para PNS tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fitri. Akan tetapi Pemkab memberikan kelonggaran kepada kalangan PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk membawa mobil dinas mudik.(adv/a)