PEKANBARU (RP) - Harapan para guru pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di Provinsi Riau untuk mendapatkan dana kesejahteraan rakyat (kesra) sebelum hari raya Idul Fitri 1434 H pupus sudah. Tak cairnya dana kesra tersebut karena sejumlah kabupaten/kota belum menyerahkan data guru penerima dana kepada Dinas Pendidikan Riau.
Kepastian tidak cairnya dana kesra guru sebelum Idul Fitri ini dibenarkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman SH. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada diterbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mencairkan dana kesra guru.
‘’Sampai saat ini, kami belum menerima dari Disdik. Jadi proses harmonisasi untuk pembuatan Pergub-nya belum dapat dilakukan,’’ terang Sudarman kepad Riau Pos, akhir pekan lalu.
Sudarman mengatakan, setiap SKPD yang menelurkan Pergub, wajib disampaikan ke Biro Hukum untuk diharmonisasikan. Selanjutnya, Biro hukum akan mengecek terlebih dahulu kaidah hukum Pergub yang diajukan tersebut.
‘’Semuanya tentu ada mekanismenya. Sebelum menjadi Pergub, kami akan melihat bahasa-bahasa hukumnya. Kemudian juga, terkait kaidah-kaidah hukum sehingga tidak keluar dari ketentuan dan perundangan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah harmonisasi Pergub ini memakan waktu yang lama, Sudarman membantahnya. Menurutnya, paling lambat tiga hari pihaknya sudah bisa menyelesaikannya. ‘’Ya kalau semua tahapannya sudah dapat dilalui. Tidak akan lama, bahkan sebelum tiga hari dapat kami tuntaskan,’’ terang Sudarman.
Daerah Belum Kirimkan Data
Belum cairnya dana kesra guru ini juga dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau Hadimihardja. Ia katakan, hingga kini belum ada tambahan dari empat kabupaten/kota yang memasukkan usulan penerima dana kesra.
Padahal, Disdik Riau, dikatakannya, sudah sejak sebelum Ramadan memerintahkan agar kabupaten/kota menyampaikan data guru sebagai penerima Kesra atau pengganti THR tersebut. Namun baru empat daerah yang memasukkan yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Inhil, Rohil dan Rohul.
“Yang empat ini sudah disuruh proses dan segera disampaikan dulu ke Biro Keuangan. Sehingga beban moril untuk memenuhi itu sudah dilakukan. Tidak ada ditunggu-tunggu hingga menumpuk. Karena jika sudah menumpuk nanti Disdik bisa dianggap memperlama prosesnya,” bebernya.
Lebih lanjut Disdik juga sudah mengimbau beberapa kali kepada daerah yang tidak respon akan berpengaruh pada keterlambatan pencairan nantinya. Namun tak kunjung digesa sehingga pencairannya jadi tertunda diluar jadwal yang ditetapkan semula yakni sebelum Idul Fitri.
Sementara Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan pihaknya belum menerima usulan nama-nama penerima Kesra Guru dari Disdik. Padahal jika sudah diterima dan Pergub yang mengatur juga sekaligus disiapkan, pencairan sudah bisa dilakukan.
“Anggaran dananya sudah ada, kami sudah menyampaikan ke Disdik untuk sekaligus dibuatkan SK Gubri, biasanya disalurkan menjelang atau mungkin menghadapi Idul Fitri. Namun karena ada keterlambatan maka sekarang masih berproses pada SK di Biro Hukum,” katanya.
Sementara terkait nominal, diperkirakan tidak jauh beda dengan yang diterima tahun lalu yakni Rp600 ribu untuk PNS dan non-PNS Rp500 ribu.
Karena belum bisa cair sebelum hari raya, kabupaten/kota diminta memberikan pemahaman kepada para guru karena provinsi tetap berupaya untuk menyiapkan pencairan.(rio/egp)