Bolos 12 Agustus, Sanksi Menanti

Riau | Senin, 05 Agustus 2013 - 12:12 WIB

Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau Zaini Ismail mengaku pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi para pegawai yang bolos hari pertama masuk kerja usai hari raya Idul Fitri nanti, pada 12 Agustus. Karena sesuai arahan pusat, jadwal libur dan cuti bersama hanya pada 5-11 Agustus.

Hal ini ditegaskan Sekdaprov Riau saat ditemui Riau Pos akhir pekan lalu di kantor gubernur. Menurutnya waktu libur hai raya yang diberikan selama sepekan sudah bisa dimanfaatkan para pegawai untuk kumpul bersama keluarga, sehingga tidak ada alasan lagi menambah libur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Hari pertama kerja (12 Agustus, red) sudah diminta kepada seluruh kepala satker/SKPD di lingkungan Pemprov untuk mengumpulkan absen. Lalu melaporkan ke BKD, dari situ kita akan cek dan mengetahui tingkat ketidakhadiran pegawai,” tegasnya.

Pemberitahuan, lanjut Zaini sudah disampaikan melalui surat edaran mengenai libur bersama kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Riau. Karenanya Pemprov berharap PNS dapat memaksimalkan libur dan kembali beraktivitas secara normal sesuai dengan jadwal yang dibuat.

“Tidak hadir tanpa alasan yang jelas disertai surat keterangan bakal dikenakan sanksi administrasi dan pemotongan tunjangan penghasilan prestasi kerja. Bisa dilakukan sampai pada tahap itu nanti prosesnya,” lanjutnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook