Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
KESUNGGUHAN jajaran Polres Rokan Hulu untuk menertibkan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Rokan Hulu, dibuktikan. Kamis (2/8) Polsek Rambah mengamankan sembilan pemain judi di dua tempat.
Dari sembilan tersangka, lima pemain judi di antaranya bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul
Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan yang ditanya Riau Pos, Sabtu (4/8) menyebutkan, sembilan tersangka Pekat jenis judi yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda, Kamis petang pukul 18.00 WIB. Di antaranya 4 penjudi ditangkap di salah satu warung di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
Sementara 5 penjudi yang ikut diamankan Polsek Rambah bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Rohul yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu warung di belakang RSUD Pasirpengaraian.
Sembilan tersangka yang kini diamankan di sel Mapolres Rohul, lanjutnya, ditangkap petugas saat bermain judi domino dan kartu remi di sebuah warung. Para pelaku judi dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 7 sampai 9 bulan penjara. ’’Kita akan proses tersangka judi, sesuai aturan yang berlaku. Segala kegiatan pekat, kita tertibkan,’’ ujar Kapolres.(ksm)