PEKANBARU (RP)- Pemerintah Pusat memberi sinyal pemekaran daerah lagi. Hanya saja, pengembangan daerah otonom baru harus memenuhi seluruh tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
‘’Kita tidak melarang pemekaran daerah. Kalau mampu dan memenuhi persyaratan mengapa tidak,’’ papar Direktur Jenderal Pemerintah Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indoensia, Made Suswandi kepada Riau Pos, Rabu (4/7) di Hotel Premier Pekanbaru.
Penegasan itu disampaikan, karena pemekaran daerah selama ini kerap menjadi permasalahan. Baik untuk penentuan titik koordinat batas wilayah hingga cakupan wilayahnya.
Komitmen itu menurutnya, diwujudkan dengan pembahasan 19 usulan pemekaran daerah yang sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri RI. Kendati demikian, untuk pengesahannya tentu harus persetujuan DPR RI.
Saat ditanyakan mengenai pemekaran di Riau masuk dalam 19 usulan tersebut, dia mengaku tidak hapal secara detail. ‘’Yang pasti setiap usulan yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses,’’ sambungnya.(rio)