Kemendagri: Otda Jangan Bikin Masalah

Riau | Kamis, 05 Juli 2012 - 09:03 WIB

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marrio-kisaz@riaupos.co

Direktur Jenderal Pemerintah Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Made Suwandi menegaskan otonomi daerah (Otda) yang diberikan kerap menjadi permasalahan di daerah. Untuk itu, perlu pemahaman dan penyatuan persepsi dalam penerapan otonomi daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah pembagian tugas kepala daerah dan penerapan pelayanan publik.

‘’Ini yang sering menjadi ribut. Bagaimana membaginya. Kalau urusan ada uangnya, pasti ribut,’’ ujar Suwandi di sela-sela Rapat Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan se Provinsi Riau tahun 2012 di Hotel Premier, Rabu (4/7).

Untuk solusi permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri RI sudah mencarikan beberapa solusi. Seperti, pembagian tugas dan kewenangan dalam penerapan Otda dibagi tiga bagian penting, yakni, eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

Raker yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief itu juga membahas berbagai isu-isu strategis Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Pemda). Turut hadir dalam pertemuan yang ditaja Biro Pemerintahan Setdaprov Riau itu perwakilan Kepala Daerah di kabupaten/kota se Riau dan SKPD di lingkungan Pemprov Riau.

‘’Bahkan, bangsa ini nyaris menjadi anarki. Ini akibat adanya otonomi daerah. Untuk itu perlu penanganan dan pemahaman secara benar,’’ ulas Suwandi.

Menurutnya, dalam penerapan Otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan 31 urusan kepada daerah.

Puluhan urusan tentang pelayanan publik ini, membuat ribut di pemerintah daerah. Terutama terkait pembagian tugas penyelesaian urusan itu.

Permasalahan isu lainnya yang masih ditemukan adalah tentang pemilihan kepala daerah, Muspida, perangkat daerah, aparatur daerah, peraturan daerah, pembangunan daerah, keuangan daerah.

Kemudian isu permasalahan terkait pelayanan publik, partisipasi masyarakat, kawasan perkotaan, kawasan khusus, kerja sama antar daerah, masalah desa, pembinaan dan pengawasan, tindakan hukum terhadap aparatur Pemda, inovasi daerah dan DPOD.

Raker ini juga menghadirkan Direktur Otonomi Daerah (Otda) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Budhi Santoso, yang membahas tentang Efektifitas Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah.

Maklumat Pelayanan Publik

 Made Suswandi juga menginstruksikan Pemda untuk membuat maklumat pelayanan publik. Ini diperlukan, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

‘’Maklumat pelayanan publik diperlukan setiap daerah. Jadi, jika dilalaikan sanksinya ada,’’ ulas Suwandi.

Dia menyontohkan pelayanan publik yang memerlukan Pemerintah Daerah lain harus dengan kerjasama dan koordinasi.

Ini diperlukan untuk menghindari konflik yang dapat menghambat pelayanan publik.

Dia juga menanggapi permasalahan inovasi dalam implementasi pelayanan publik. ‘’Jangan sampai, inovasi yang dibuat Pemerintah Daerah mengarah pada kriminalisasi,’’ imbuhnya.

Ini ditekankan, karena menurut Suwandi, inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah kerap menjadi temuan dalam proses audit.

Sehingga mekanisme tersebut perlu disusun secara sistematis dalam maklumat pelayanan publik.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook