Perda Nomor 5 Bukan Penyebab Masalah PON

Riau | Selasa, 05 Juni 2012 - 09:18 WIB

Laporan HERMANTO ANSAM, Pekanbaru hermantoansam@riaupos.co

Mengalirnya isu akan dimundurkannya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII pasca tak kunjung direvisinya Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Anggaran Pembangunan Main Stadium terus menggelinding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun DPRD menepis anggapan bahwa pengunduran disebabkan DPRD yang tak membahas revisi Perda.

Meski belum ada kepastian perubahan jadwal PON, pada hakekatnya hampir semua anggota DPRD tidak setuju adanya pengunduran mengingat akan terjadinya pembekakan biaya dan rusaknya jadwal dan persiapan atlet.

Kondisi tersebut tidak akan hanya dialami oleh tuan rumah, tetapi juga akan berdampak pada persiapan seluruh provinsi.

''Kita berharap jadwal yang ditetapkan 9-9-2012 bisa tetap terlaksana. Saya rasa semua bisa dioptimalkan. Kalau soal kekurangan dana, bisa saja menggunakan dana cadangan yang sudah dianggarkan setiap tahun Rp100 miliar hingga akhir 2011 dengan total Rp500 miliar. Hanya saja, kita tak tahu apakah dana tersebut sudah terpakai apa belum,'' ujar Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi menjawab Riau Pos, Senin (4/6).

Menurut Johar pihaknya sudah menjelaskan kepada eksekutif agar pelaksanaan PON tetap sesuai dengan yang ditetapkan, namun jika pelaksanaannya ditunda, mungkin bukan karena Riau tidak siap ataupun gagalnya revisi Perda No 5 tapi lebih karena menghargai umat Islam yang baru saja menjalankan ibadah puasa dan Idul Fitri.  

''Pelaksanaannya hanya beberapa minggu setelah Idul Fitri, kalau pun diundur karena masih suasana Idul Fitri,'' jelas Johar.

Menjawab mengenai nasib Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Anggaran Pembangunan Main Stadium (Stadion Utama), Johar menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah berakhir Desember 2011 dimana jika diteruskan pembahasan akan membahayakan semua pihak.

Meski begitu, DPRD Riau telah meminta pihak Pemprov untuk membentuk tim khusus guna mempelajari ketentuan hukum jika Perda tersebut direvisi.

''Tim khusus Pemprov tersebut sudah terbentuk, dan sudah bekerja, namun sampai sekarang kita belum terima hasilnya. Kita juga menyarankan tim juga berkonsultasi dengan KPK, BPK, LPP, dan semua pihak terkait. Jika memang bisa direvisi, kita akan melakukannya,'' jelas politisi Golkar ini.

Sementara mengenai saran badan legislasi agar untuk pencairan dana tersebut menggunakan Kepres, Johar Firdaus menjelaskan bahwa dana yang akan dicairkan melalui revisi Perda adalah anggaran Pemprov Riau, jadi tidak mungkin menggunakan Keputusan Presiden.

''Keputusan Presiden itu bisa dikeluarkan untuk penggunaan dana APBN, jadi tidak cocok kalau menggunakan Kepres atau Inpres,'' tegasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bagus Santoso saat dimintai tanggapannya mengatakan, khusus untuk Revisi Perda No 5 tahun 2008, Fraksi PAN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak teknis, dalam hal ini eksekutif.

Dan Fraksi PAN sendiri belum pernah mengadakan rapat membahas revisi Perda No 5.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook