SIAK (RIAUPOS.CO) -- Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau. Hinga kini, Suratno Konadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Namun ia belum mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi Kamis (4/4). Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto untuk memberikan penjelasan ke media.
‘’Ya, sudah saya sampaikan ke Pak Dir, Pak Dir masih acara wakili Kapolda di Pangeran,” ujarnya.
Informasi yang diterima awak media, Polda Riau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi, Direktur PT DSI. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor : DPO/12/III/2019/reskrimum. Tersangka Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali sejak ditetapkan tersangka.
Dalam surat itu, Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan Mentri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di Desa Dayun.
Hal tersebut terjadi sekitar Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy. Bahkan, berkas perkara kedua tersangka sudah ditetapkan P21 oleh Kejati Riau. Saat ini hanya menunggu tahap dua bila tersangka memenuhi panggilan penyidik Selasa depan.
“Ya, berkas perkaranya sudah P21 sejak 21 Januari 2019 kemarin. Tapi tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kita,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau terkait tindaklanjut perkara. Rencananya Selasa depan kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihaknya.
‘’Kalau datang tersangka pada pemanggilan Selasa depan, pihak Polda langsung serahkan ke kita bersama barang bukti. Jadi nunggu tahap II saja,” tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) warga pemilik lahan atas nama Jimmy, Firdaus Ajis, SH sudah mendapat informasi dari penyidik Polda Riau secara lisan mengenai perkembangan tindak lanjut perkara.
‘’Atas informasi tersebut klien kami langsung menulis surat mohon laporan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Direskrimum Polda Riau untuk kepastian kapan tersangka dilakukan tahap 2, dan kalau tidak kooperatif ditetapkan saja sebagai DPO,” sebut Firdaus Ajis.
Diketahui, Direktur PT DSI Suratno Konadi merupakan anak kandung dari pemilik PT DSI, Mery. Polemik perusahaan ini dengan warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah berlangsung lama.
Sementara itu Humas PT Duta Swakarya Indah (DSI), Edy mengakui kalau Polda Riau menetapkan Direktur PT DSI Suratno Konadi tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998. Namun ia membantah kalau Suratno sengaja menghindar tanpa alasan dari panggan Polda Riau.
“Pak Direktur Sunarto masih sakit, jadi belum bisa banyak kegiatan,” katanya ketika dikonfirmasi Kamis.
Ia mengakui Suratno merupakan representasi dari korporasi. Ia meminta media bersabar menunggu klarifikasi resmi dari pihaknya untuk menjawab perkara yang sedang dihadapinya. ‘’Tunggu saja dulu, nanti kami kasih keterangan resmi dan lengkap,” pungkasnya.(egp)