PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pasca ditolaknya kasasi Mahkamah Agung (MA) oleh Gubernur Riau nonaktif Anas Maamum, pemerintah pusat sampai saat ini belum juga menetapkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi menjadi Gubernur Riau defenitif.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna mengatakan, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau defenitif.
"Kalau SK defenitif Gubernur Riau itu ranahnya presiden dan mendagri saat ini kita menunggu saja Keppresnya. Kita belum dapat informasi apa apa terkait hal tersebut dari Mendagri. Kita belum bisa mengimmformasikan lebih lanjut terkait hal tersebut,"ujar Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau Rahima Erna, Jumat (4/3/2016).
Ketika ditanya soal salinan MA, Rahima Erna menjelaskan belum menerima salinan dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan ingkrah kasus hukum Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun. Karena itu, pihaknya belum bisa menginformasikan soal pelantikan Gubernur Riau definitif lebih lanjut.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga