JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menyatakan pemerintah bisa langsung mengeksekusi putusan yang menolak permohonan kasasi Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Artinya pemerintah bisa memulai proses lanjutan dalam penetapan kepemimpinan gubernur defenitif di Riau.
Ditegaskan, putusan MA final dan binding. Dengan demikian, walaupun mantan Bupati Rokan Hilir tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi, itu tidak menghalangi eksekusi.
"Putusa kasasi final and binding, walaupun ada PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan," kata Suhadi menjawab Riaupos.co di Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Diketahui MA telah membacakan putusan kasasi atas permohonan Annas Maamun, Kamis (4/2). Selain menolak permohonannya, hakim agung juga memperberat hukuman badannya dari 6 jadi 7 tahun.
Selain itu, Annas harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.(fat)