Kapoldasu Tempuh Mediasi

Riau | Minggu, 05 Februari 2012 - 08:17 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP) - Kapoldasu Irjen Pol Drs H Wisjnu Amat Sastro mengatakan akan menempuh jalur mediasi antara warga Batang Kumu dengan PT MAI untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kapoldasu dalam jumpa pers di Rumah Sakit Permata Bunda Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) usai menjenguk 4 personel Brimob Poldasu yang dirawat di RS itu akibat  terluka ketika mengamankan peristiwa bentrok antara PT MAI dengan warga Batang Kumu, Sabtu (4/2) kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Kapoldasu, dalam penyelesaian masalah ini, langkah yang pertama dilakukan dengan segera duduk bersama, baik Pemkab Palas, PT MAI, Dandim TS, warga Batang Kumu, Polres Tapsel serta pihak terkait lainnya sehingga nantinya ada ditemukan solusi.

‘’Persoalan ini karena saling klaim antara warga Batang Kumu  dengan PT MAI dalam kepemilikan lahan. Kita akan lihat apa warga berhak atas tanah serta di mana sebenarnya tapal batas yang sesungguhnya,’’ ucap Kapolda. Untuk 4 anggota Brimob yang terluka, pihaknya juga akan melihat, apa sudah sesuai SOP di lapangan atau tidak. Sebagian warga Batang Kumu juga ada yang tak memiliki KTP. Tentu ini juga nanti akan dilihat dalam penyelesaiannya. Ketika ditanya, apa PT MAI memiliki izin HGU? ‘’Izin prinsip saja yang ada,’’ jawab Kapolda.

Kadishutbun Palas Ir Soleman Harahap melalui Sekretaris Dishutbun Palas Samsul Hidayat SHut mengatakan, lokasi sengketa itu masuk pada areal Kabupaten Palas sesuai izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Tapsel pada 2003 terhadap PT MAI. Berdasar izin lokasi tahun 2003, lahan itu milik Pemkab Palas. ‘’Itu bukan masuk areal warga Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau,’’ ucap Samsul.

Ditambahkannya, sejak Kabupaten Palas, Pemkab tak ada mengeluarkan izin prinsip. Kalau untuk izin HGU sebaiknya ditanya ke BPN. ‘’Karena BPN yang mengeluarkan izin HGU,’’ ujarnya.

Bantah Caplok

Pengawas lapangan PT MAI Ir Lufti Nasution membantah kalau PT MAI mencaplok lahan seluas 500 Ha lebih milik warga Batang Kumu. Karena sesuai pilar batas atau patok batas pada 1998 yang dikeluarkan BPN Sumut dengan BPN Riau, lahan ini masuk ke Provinsi Sumut dan milik PT MAI. ‘’Karena yang menyerahkan tanah pada PT MAI sebanyak enam desa di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas pada 1998 dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR),’’ terang Lufti.

Menurutnya, keenam desa itu yakni desa Menanti, Sungai Korang, Panyabungan, Pasar Panyabungan, Ali Aga dan Hutaraja Tinggi. Soal keberadaan aparat Brimob di PT MAI, Lutfi menjelaskan, 4 anggota Brimob itu di-BKO-kan dari Detasemen C Brimobdasu Sipirok karena kondisi di lapangan tak aman.

Kunjungan Kapoldasu ke Kabupaten Palas didampingi sejumlah perwira tinggi Mapoldasu, unsur Muspida Kabupaten Palas dan Kapolres Tapsel.

Camat Huragi Harjusil Fachri Siregar menjelaskan, sesuai batas patok 58 sampai dengan 60, areal itu masuk Kabupaten Palas. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Camat Tambusai Riau untuk penyelesaian masalah ini termasuk dengan Muspika kecamatan antara Kecamatan Tambusai dengan Huragi. Pihaknya juga sudah turun ke lokasi kejadian bersama Kades Batang Kumu serta tokoh masyarakat sudah berkoordinasi.(rul/rpg/amr/epp/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook