35 Perusahaan di Riau Masuk Daftar Hitam

Riau | Sabtu, 05 Januari 2019 - 10:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 35 perusahaan di Riau masuk daftar hitam pemerintah atau di-blacklist. Perusahaan itu tidak diperbolehkan mengikuti lelang. Apalagi mengerjakan proyek pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam hal ini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah menerima daftar itu dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2018. Perusahaan itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Riau. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Indra mengatakan, 35 perusahaan itu ada yang berbentuk PT dan ada pula yang CV. Perusahaan tersebut masuk daftar hitam karena melanggar beberapa aturan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Bagi yang masuk dalam daftar hitam itu, maka tidak diperbolehkan mengikuti lelang dan mengerjakan proyek pemerintah selama dua tahun. Ini adalah sanksi untuk perusahaan itu,” kata Indra di Kantor Gubernur Riau, Jumat (4/1).

Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sesuai Perpres, perusahaan yang masuk buku hitam, dua tahun tak bisa ikut lelang dan mengerjakan proyek pemerintah,” tegas Indra.

Dijelaskan Indra, mengacu pada Perpres tersebut, ada beberapa hal yang menjadi dasar untuk memasukkan daftar hitam perusahaan. Antara lain, membuat dan/atau menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan. Kemudian, perusahaan tersebut mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak.

Pelanggaran lainnya, perusahan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak secara bertanggung jawab. Bisa juga karena perusahan tersebut mengadakan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan penggunaan produksi dalam negeri. Kemudian, perusahaan itu melakukan penipuan atau pemalsuan penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan. Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara, serta mengalihkan pekerjaan utama, juga di-blacklist.

35 perusahaan tersebut, CV Arwana Lintas Bono, PT Sepakat Tata Lestari, CV Kaila Utama, PT Negri Selayang Pandang, CV Shanny Jaya Konstruksi, CV Tuah Panglimo, CV Duta Pratama, dan CV Melayu Bugis Kontraktor. Selanjutnya, CV Raysa Mandiri, CV Kamalotta Secondary, CV Abyan Group, CV Persada Nusantara Consultant, PT Dhorfa Sarana Mandiri, CV Hasanah Permai, PT Citra Hokiana Triutama, CV Helka Konstruksi, CV Teguh Karya, PT Aia Laras, CV Multi Gemilang, dan CV Nanchaka Plus. Kemudian, CV Ade Bersaudara, CV Adi Cipta Graha, CV Ariska Putri, PT Tri Dragon Utama, PT Riau Mitra Usaha, CV Mutiara Riau, CV Hexando Putra Group, CV Della Dumai, CV Aura Sardika, CV Mega Perkasa, CV Mahkota Kerinci, CV Cemara & Co, PT Multi Konstruksi Mandiri, PT Riau Makmur, dan PT Cakrawala Nusindo.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook