KOTOGASIB (RIAUPOS.CO) - Polsek Kotogasib menangkap satu pelaku pencurian di Buatan II, Kecamatan Kotogasib. Pelaku Naz diamankan petugas Polsek Kotogasib setelah mengambil barang bukan miliknya di rumah korban Wally, warga Kampung Buatan II, berupa dua unit handphone merk Nokia dan Samsung serta uang Rp70.000, Ahad (3/1).
Kapolres Siak melalui Kapolsek Kotogasib Iptu Dafris mengatakan, tersangka pencurian telah diamankan di Polsek Kotogasib. ‘’Tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ kata dia, Senin (4/1).
Kronologis kejadian tersebut berawal Ahad, 3 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah korban Wally, Kampung Buatan II Kecamatan Kotogasib. Sewaktu istri korban yakni Sumila sedang menggembala kambing di kebun yang berada tepat di samping rumahnya. Pada saat itu dia melihat pelaku masuk ke dalam rumah selang beberapa waktu kemudian ke luar dari rumah tersebut lalu pergi.
Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, dia langsung memeriksa rumah dan setelah diperiksa menemukan dua Hp yakni merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam dan uang Rp70.000 telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp2.370.000 dan melaporkan ke Polsek Kotogasib guna proses lebih lanjut.(wik)