SIAK (RIAUPOS.CO) - Potensi desa yang ada saat ini tentunya harus dilakukan optimalisasi lewat potensi yang dimiliki. Kepala desa (penghulu) bersama BPD memiliki peran penting dalam wujudkan hal itu.
‘’Baru 46 desa (kampung) yang mencantumkan pendapatan aslinya dalam APBDesa (kampung),’’ ujar bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Senin (4/1) di Siak.
Peningakatan PAD kampung sebut dia, meningkat dari tahun lalu yang berjumlah tiga desa, namun tahun ini jadi 46. Tentunya seiring berjalannya waktu semua kampung memiliki PAD sendiri.
Sejak dikeluarkannya UU desa, peran kepala desa (penghulu) diberikan porsi lebih tak hanya mengatur daerahnya, namun juga alokasi anggaran.
Dalam alokasi anggaran, tentunya pengelolaan keuangan desa harus ditata dan diatur serta direncanakan sedemikian rupa bersama BPD, begitu pula pengesahannya sebelum tahun anggaran berjalan. ‘’Sama seperti Pemkab, dilakukan perencanaan, bahas bersama dewan, dan disahkan sebelum 31 Desember,’’ ujar dia.
Mengingat kewenangan dan alokasi anggaran yang cukup besar, tentunya kepala desa dan BPD dalam melakukan sinergi dan juga bersama-sama merencanakan pembangunan desa.
Penggunaan anggaran yang tepat dan efesien jadi tujuan utama, namun jangan sampai diselewengkan, apalagi tak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak pada hukum.
‘’Penghulu harus jeli dan paham akan segala kebijakan yang dilakukannya, karena sangat rentan sekali,’’ kata dia.(aal)