TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - RW (35) warga Desa Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang yang berprofesi sebagai nelayan teradisional harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menguasai 11 paket narkoba jenis sabu .
Pelaku ditangkap saat sedang berada di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) akhir pekan lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelum itu petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kapolpos setempat,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, Senin (4/1).
Dalam pengintaian, petugas mendapati tersangka berjalan dengan seseorang berinisial Sk. Kemudian petugas mengajak keduanya masuk ke dalam Pospol desa Setempat. Lalu dilakukan penggeledahan. “Kami menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu di dalam salah satu saku celana RW. Baru Kapolpos menghubungi tim dari Polsek Kuindra,” tambahnya.
Tak berapa lama, petugas datang lalu membawa TSK ke Mapolsek Kuindra guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bukan tak mungkin akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.(ind)