KEPULAUAN MERANTI

PT LUM Serahkan Konsesi ke KLH

Riau | Selasa, 05 Januari 2016 - 09:38 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - PT Lestari Unggul Makmur (LUM) akhirnya menyerah dan angkat kaki dari Meranti. Mereka menyerahkan wilayah konsesinya yang berada di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Humas PT LUM Abdul Hadi saat dikonfirmasi, Senin (4/1) membenarkan hal itu. Ia menyebutkan penyerahan wilayah konsesi itu kepada pusat sekitar November 2015 lalu. “Sekitar November lalu. Luasan konsesi PT LUM sekitar 12 ribu  sampai 18 ribu hektare,” ungkapnya, Senin (4/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod MM MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini lahan konsesi yang diserahkan itu di bawah kewenangan pusat. Murod menegaskan bahwa luas wilayah konsesi PT LUM 13 ribu hektare.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saat ini status wilayah konsesi itu dikembalikan ke pusat. Pusat juga belum menetapkan wilayah hutan tersebut mau bagaimana nantinya. Yang jelas saat ini wilayahnya di bawah naungan pusat,” terangnya.
Murod mengaku bahwa perusahaan HTI tersebut tidak pernah melaksanakan operasionalnya. Hal itu setelah mereka tidak memegang rencana kerja tahunan (RKT). 

“Kita tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut. Makanya RKT-nya tidak pernah terbit. Apalagi di wilayah operasional perusahaan tersebut selalu terjadi konflik,” terangnya.

Oleh sebab itu dijelaskan Murod bahwa saat ini Pemkab Kepulauan Meranti akan menunggu arahan dari pusat soal bagaimana selanjutnya terhadap lahan konsesi yang telah diserahkan oleh PT LUM tersebut. “Kita belum terima arahan selanjutnya. Yang jelas lahan tersebut statusnya masih wilayah hutan di bawah pengawasan pusat,” terangnya. 
Ditunggu Masyarakat
Terkait diserahkannya lahan konsesi oleh PT LUM kepada pusat memang ditunggu masyarakat. Sebab sejak 2009 lalu masyarakat di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur telah berkonflik dengan perusahaan HTI tersebut.
“Sejak 2009 lalu kita sudah berkonflik dengan pihak perusahaan.

Memang tidak sampai kontak fisik. Namun masyarakat tidak menerima keberadaan mereka (PT LUM, red) sejak lama,” kata Koordinator Walhi Riau di Kepulauan Meranti, Abdul Manan.

Pria yang baru pulang dari Paris, Prancis untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut menegaskan bahwa sejauh ini mereka sudah mendapatkan kabar. Tetapi belum melihat langsung hitam di atas putih pencabutan izin konsesi PT LUM tersebut.

“Kita baru dapat kabar saja. Kami juga masih menunggu surat resmi pencabutan izin tersebut,” kata Manan yang merupakan warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.

Bahkan tambah mereka akan menggelar syukuran jika pencabutan izin PT LUM tersebut sudah dituangkan dalam surat resmi. Karena dikatakannya bahwa dari sekitar 13 ribu hektare luasan wilayah konsesi perusahaan HTI tersebut, seluas lebih kurang 8.000 hektare sudah digarap dan dikelola oleh masyarakat di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.

“Masyarakat sudah mengelola lahan tersebut sejak 1950-an. Makanya saat perusahaan masuk, masyarakat sulit menerimanya. Kalau memang sudah oke perusahaan angkat kaki, kita akan menggelar syukuran sekampung dengan memotong sapi,” katanya.

Sementara Camat Tebingtinggi Timur Helfandi SE MSi kemarin juga sudah mengetahui perihal PT LUM mengembalikan wilayah konsesinya. Namun ia belum melihat bukti secara tertulis.

Pihaknya sudah berencana nantinya akan mengajukan lahan tersebut untuk dijadikan hutan desa atau hutan tanaman rakyat (HTR). Sehingga bisa dikelola masyarakat. “Kita akan ajukan ke pusat agar hutan tersebut bisa dikelola masyarakat nantinya.  Yang jelas masyarakat sangat bersyukur dan senang saat mengetahui PT LUM akan dicabut izinnya,” terangnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook