DAPAT NOMOR REGISTRASI

Tujuh Gugatan Pilkada di Riau Dinyatakan MK Bisa Dilanjutkan

Riau | Selasa, 05 Januari 2016 - 00:29 WIB

Tujuh Gugatan Pilkada di Riau Dinyatakan MK Bisa Dilanjutkan
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari delapan permohonan kandidat yang kalah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 lalu di 9 kabupaten dan kota di Riau, hanya 7 permohonan yang mendapat nomor registrasi dan akan menjalani persidangan di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 7 sampai 18 Januari mendatang.

Hal itu disebutkan ketua komisioner pemilihan umum (KPU) Riau,  Dr H Nurhamin yang mengatakan dari delapan permohonan yang dilaporkan hanya tujuh permohonan yang mendapat nomor registrasi dari MK. Yang tidak dapat registrasi adalah gugatan dari Kabupaten Meranti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sengketa tersebut sudah didaftarkan sejak 18 Desember 2015 lalu ketika tahapan pendaftaran gugatan sengketa hasil ke MK dibuka. Dari 9 daerah yang mengadakan Pilkada Serentak, hanya Kota Dumai saja yang tak ajukan gugatan ke MK.dan Meranti tidak mendapat nomor registrasi,” ujarnya.

Pasangan yang menyampaikan gugatan dan mendapat nomor registrasi masing-masing adalah Rokan Hilir mendapat nomor registrasi 92/PHP.BUP-XIV/2016, masuk Senin 4 Januari, Bengkalis 103 PHP.BUP-XIV/2016. Rohul nomor 106 PHP.BUP-XIV/2016. Siak 122 PHP.BUP-XIV/2016, Inhu 45 PHP.BUP-XIV/2016, Pelalawan PHP.BUP-XIV/2016, Kuansing PHP.BUP-XIV/2016.

"Atas permohonan yang diajukan, KPU juga telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan kandidat ke MK, KPU Riau sudah siap untuk menghadapi gugatan," tutupnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook