PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dengan adanya pengalihan kebijakan pengelolaan Pertambangan dan Energi dari kabupaten/kota ke provinsi, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pengalihan Kebijakan Perpindahan Kewenangan, maka sebanyak 591 pegawai yang sebelumnya berstatus PNS dan honorer Dinas Pertambangan dan Energi di kabupaten/kota akan menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau termasuk juga aset di kabupaten/kota.
Hal tersebut berkaitan dengan dialihkannya kebijakan pengelolaan pertambangan dan energi ke provinsi. Kapala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, tidak hanya sebanyak 591 pegawai di 11 kabupaten/kota di Riau yang akan dipindah ke Provinsi. Namun, seluruh aset yang selama ini milik kabupaten akan menjadi kewenangan di provinsi. Statusnya saja dipindah, namun mereka tetap bekerja di kabupaten/kota itu," ujar Kapala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendataan. Sampai 30 Maret 2016 untuk seluruh pendataan bisa rampung, termasuk juga aset dan pegawai di kabupaten/kota. Kemudian pada Oktober akan dilakukan penyerahan pendataan tersebut dari bupati/wali kota kepada gubernur," jelasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga