PENGALIHAN KEBIJAKAN DAN WEWENANG

591 Pegawai dan Aset Kabupaten Kota Jadi Wewenang Provinsi

Riau | Selasa, 05 Januari 2016 - 00:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dengan adanya pengalihan kebijakan pengelolaan Pertambangan dan Energi dari kabupaten/kota ke provinsi, berdasarkan  UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pengalihan Kebijakan Perpindahan Kewenangan, maka sebanyak 591 pegawai yang sebelumnya berstatus PNS dan honorer Dinas Pertambangan dan Energi di kabupaten/kota akan menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau termasuk juga aset di kabupaten/kota.

Hal tersebut berkaitan dengan dialihkannya kebijakan pengelolaan pertambangan dan energi ke provinsi. Kapala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, tidak hanya sebanyak 591 pegawai di 11 kabupaten/kota di Riau yang akan dipindah ke Provinsi. Namun, seluruh aset yang selama ini milik kabupaten akan menjadi kewenangan di provinsi. Statusnya saja dipindah, namun mereka tetap bekerja di kabupaten/kota itu," ujar Kapala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendataan. Sampai 30 Maret 2016 untuk seluruh pendataan bisa rampung, termasuk juga  aset dan pegawai di kabupaten/kota. Kemudian pada Oktober akan dilakukan penyerahan pendataan tersebut dari bupati/wali kota kepada gubernur," jelasnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook