PEKANBARU (RP) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Riau untuk segera menetapkan Upah Minimum Pendidikan (UMP).
UMP ini, diberlakukan bagi seluruh guru yang menjalankan profesinya, baik guru dengan status PNS maupun non PNS, negeri dan swasta.
Dengan adanya UMP pendidikan ini, guru merasa terayomi dan terperhatikan. Tidak ada lagi kesenjangan bagi guru PNS, non PNS, negeri maupun swasta. Karena upah minimal yang mereka dapatkan sama.
Hal ini dikatakan Ketua PGRI Provinsi Riau, Dr Isjoni MSi menjawab Riau Pos, Rabu (4/1) di Gedung Guru Provinsi Riau.
Isjoni menyebutkan, desakan yang disampaikan PGRI ke pemerintah pusat terkait keluhan guru yang selalu di dengar dan disampaikan PGRI, termasuk PGRI Riau. PGRI Riau sendiri sudah menyampaikan keluhan itu melalui PGRI pusat. ‘’Sekarang usulan kita, mudah-mudahan sedang diproses Kemendikbud RI,’’ ujarnya.
Penetapan UMP pendidikan, menurutnya wajar. Karena guru honorer, atau kontrak atau pun swasta, memiliki tugas dan peran yang sama dengan guru yang berstatus PNS atau negeri. Bahkan peran dan tanggung jawabnya lebih besar terkadang dibandingkan dengan guru PNS.
Dengan beban tugas dan peran itu, mereka justru mendapatkan upah yang jauh berbeda dibandingkan guru PNS. Bahkan hitungan gaji atau upah mereka didasarkan atas jam mengajar yang mereka laksanakan di masing-masing sekolah.
‘’Kalau mereka tidak mengajar, mereka mau makan apa (guru honor, kontrak atau swasta). Kondisi ini harus diperhatikan pemerintah,’’ ujarnya.
Kalau pun besarannya tidak sama, sebut Isjoni, minimal mendekati. ‘’Kalau di tenaga kerja ada Upah Minimum Provinsi, di profesi guru kita mengingin seperti itu jugalah,’’ imbuhnya.
Selain itu, menurutnya harus ada alokasi dana khusus yang diberikan pemerintah untuk guru guna menambah kesejahteraan guru.(dac)