SIAK (RP) - Kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang siswa MTs di Bungaraya, jadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Siak.
Pasalnya pasca penganiayaan dan pengancaman oleh pelakunya dengan menggunakan senjata api, siswa itu jadi trauma.
‘’Kita sudah menerima laporannya, karena waktu itu laporan kita tidak ditanggapi polisi, maka kita membuat laporan langsung ke Mabes Polri. Alhamdulillah sekarang sedang ditangani di Polres Siak,’’ ujar Ketua KPAID Siak H Sofwan Saleh SHi kepada Riau Pos, Rabu (4/1) di ruang kerjanya.
Sofwan menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi awal Desember 2011. Pada saat itu korban berinisial Ar (14) dan disisaksikan dua temannya DA (14) dan MZ (15) warga Bungaraya, dianiaya pelaku berinisial TS pemilik kebun sawit, menggunakan senjata yang diduga senjata api.
‘’Korban didamping kedua orang tuanya melapor ke kami dan kami sudah tindaklanjuti dan setelah itu ada upaya perdamaian. Tapi dari aksi penganiayaan dengan menodongkan senjata api korban jadi trauma dan itu dibuktikan dari hasil tes psikiater dan hasilnya korban mengalami gangguan,’’ ujarnya.
Sofwan sempat kesal, karena dari laporan KPAID tidak ada respon dari polisi, khususnya berkaitan kepemilikan senjata api, apakah legal atau ilegal. Karena pihaknya mengkhawatirkan pelaku akan menyalahgunakan senjata api tersebut.
Terhadap persoalan itu, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Riau Pos, melalui telepon genggamnya kemarin mengatakan, memang pihaknya sudah memproses kasus tersebut. Meski sudah ada upaya perdamaian, tapi tidak menggugurkan kasus ini berhenti proses dan prosesnya tetap berlanjut.(ksm)