PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Sebanyak 18 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tersangkut masalah hukum. Dari 18 PNS tersebut, 17 di antaranya masih dalam proses pemberhentian sebagai pegawai sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, rata-rata PNS Pemko Pekanbaru tersebut tersangkut masalah tindak tindak pidana korupsi. Rentan waktu terjadinya kasus juga bervariasi.
“Ke-17 PNS yang dalam proses pemberhentian tersebut tidak termasuk oknum Lurah Sidomulyo Barat yang baru-baru ni terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Riau. Karena yang oknum lurah tersebut proses hukumnya masih berjalan,” kata Masykur Tarmizi, Senin (3/12).
Untuk itu, lanjut Masykur, terhadap oknum lurah tersebut hanya bisa dilakukan pemberhentian sementara. Sedangkan untuk pemberhentian tetap masih harus menunggu keputusan inkracht dari pihak pengadilan.
“Saat ini kami juga sudah mendapatkan surat terbaru dari pemerintah pusat yang mengharuskan kami melaporkan progres permasalahan hukum yang dialami pegawai. Tapi itu bukan aturan baru, hanya penambahan perlu melaporkan progres saja,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, ke-17 orang yang bermasalah hukum tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dengan menteri terkait, akhirnya diberi sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.
“Yang 17 itu saja belum selesai, ini sudah nambah lagi satu PNS yakni oknum lurah yang tersangkut masalah hukum. Kami saat ini masih proses pemberhentian 17 PNS tersebut,” katanya.
Untuk itu, Firdaus kembali mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk bersama-sama merevolusi mental. Yakni mengubah pola berpikir dan sikap. “Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, pegawai harus melakukan revolusi mental,” ajaknya.(ade)
(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)