PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dalam pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Komisi X DPR RI untuk mendengar masukan terkait pembahasan RUU tentang Kebudayaan dan mencari masukan Rancangan UU.
Tokoh masyarakat adat Riau yang juga pengurus LAM Riau H Tengku Lukman Jaafar mengatakan jika tembakau dan produknya dinilai tak pantas diakui sebagai warisan budaya nasional. Oleh karena itu, pasal kretek yang diusulkan dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan harus dihapus.
"Kalau seperti itu kenapa santet dan tuak tidak dimasukkan menjadi salah satu kebudayaan di Riau. Kita usulkan saja santet dan minuman tuak dalam RUU Kebudayaan,"ujar Tengku Lukman, Jumat (3/12).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Rombongan Komisi X DPR-RI Drs A H Mujib Rohmat mengatakan Industri rokok khususnya industri rokok kretek merupakan salah satu produk asli Indonesia yang diakui dunia, dan bahan baku yang digunakan dalam produksi rokok kretek lebih dari 90 persen menggunakan kandungan lokal dari sumber daya alam Indonesia.
Dari sisi tenaga kerja, industri hasil tembakau merupakan industri yang memiliki mata rantai panjang dari hulu sampai ke hilirnya. Melibatkan berbagai sektor pendukung, antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pabrik kertas, lembaga penyiaran, agen periklanan, pedagang grosor dan eceran, percetakan, transportasi dan lain-lain.
Tanaman tembakau yang merupakan jenis tanaman yang sudah turun temurun dari generasi ke generasi sejak zaman penjajahan Belanda dan sampai sekarang, petani tembakau masih mendapatkan perlakuan kurang baik dari Pemerintah, mulai zaman penjajahan sampai sekarang, dalam alam yang sudah merdeka bahkan sudah dalam alam reformasi.
"Jadi yang dimaksud kebudayaan disini adalah Keberlangsungan yang terus menerus dilakukan dari generasi ke generasi menjadikan suatu budaya atau kebudayaan dengan kreativitas yang cukup tinggi tidak hanya menghasilkan tanaman tembakau terbaik tetapi juga cara pembuatan keranjang, tempat menjemur tembakau, alat pemotong tembakau tradisional maupun yang modern," katanya.
"Bukan budaya merokoknya yang kita masukkan dalam RUU Kebudayaan tersebut. Boleh-boleh saja santet maupun tuak tersebut dimasukkan dalam usulan RUU Kebudayaan tapi itukan hanya sebatas usulan belum tahu akan disahkan," ujar Ketua Tim Rombongan Komisi X DPR-RI Drs. A. H. Mujib Rohmat.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi