Camat Bukit Kapur Ditahan, Sekcam Ditunjuk Plh

Riau | Rabu, 04 Desember 2013 - 09:56 WIB

DUMAI (RP) - Wali Kota Dumai menunjuk Sekcam Syamsir Alam sebagai Pelaksana Harian (Plh) pasca ditahannya Camat Bukit Kapur Drs H Wan Fachryzal Noor oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus ganti rugi lahan Pemko Dumai di Pelintung.

‘’Agar kegiatan pemerintahan di Kecamatan Bukit Kapur dapat berjalan sebagaimana biasa, Wali Kota Dumai sudah menunjuk Plh, yakni Sekcam,” ujar Kepala Badan Kepegewaian Dumai Sepranef Syamsir, Selasa (3/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, surat penugasan Syamsir Alam itu ditandatangani Wali Kota Dumai Senin lalu. Hari itu juga surat diserahkan dan Syamsir Alam resmi memegang tampuk pemerintahan di kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis itu.

Ditanya perihal penahanan Wan, Sepranef mengaku tidak tahu. Pihaknya hanya ditugasi membuatkan surat penetapan Syamsir Alam sebagai Plh Camat Bukit Kapur.

Sebagaimana diberitakan, Wan tersangkut kasus ganti rugi lahan Pemko Dumai di Pelintung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Junaidi Asnawi (almarhum) dan Jaelani. Mereka sudah berstatus sebagai tersangka semenjak setahun lalu.(afr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook