Pengelolaan Perizinan Sepenuhnya di BPMP2T

Riau | Rabu, 04 Desember 2013 - 09:36 WIB

PELALAWAN (RP) - Bupati Pelalawan HM Harris berjanji akan melimpahkan sepenuhnya kewenangan pengelolaan pelayanan perizinan di jajaran SKPD terkait ke Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan mulai tahun 2014 mendatang.

Pasalnya, hingga saat ini kewenangan pengelolaan pelayanan perizinan di jajaran Pemkab Pelalawan pada pihak BPMP2T Pelalawan, masih tergolong sangat rendah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian dikatakan Bupati Pelalawan HM Harris di hadapan Kepala BPMP2T Pelalawan Ir Tengku Mukhtarudin kepada Riau Pos, Selasa (3/11) kemarin usai menggelar pembukaan pelaksanaan sosialisasi kebijakan di bidang penanaman modal dalam negeri yang dihadiri puluhan perusahaan, tim pemantapan di jajaran Pemkab Pelalawan dan undangan lainnya di aula BPMP2T Pelalawan.

Dikatakan bupati pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam PP 38 tahun 2007, telah membagi secara rinci sub bidang penanaman modal menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kewenangan itu meliputi perencanaan, kebijakan, kerja sama, promosi, pelayanan, pengendalian penanaman modal hingga pengolalaan data dan sistem informasi penanaman modal.

‘’Pemkab Pelalawan sendiri untuk memacu akselerasi pertumbuahan ekonomi telah mengambil kebijakan pemberian peluang yang seluasnya bagi para investor untuk menanam modalnya di daerah ini. Kebijakan itu dalam pemberian pelayanan perizinan secara transparan, mudah, cepat, dan murah melalui pelayanan satu pintu di BPMP2T Pelalawan. Selain itu, Pemkab Pelalawan juga mempersiapkan, memperbaiki dan membangun sarana dan prasarana infrastruktur investasi,’’ sebut bupati.

Menurut Tengku Mukhtarudin, saat ini meski lembaga yang dipimpinnya sudah menjadi badan, namun memang belum semua kewenangan pengelolaan pemberian pelayanan perizinan dilakukan pihaknya baru sebagian kecil.

‘’Untuk itu, maka pada tahun 2014 mandatang,  Bupati Pelalawan HM Harris akan melimpahkan semua kewenangan pengelolaan pemberian pelayan perizinan tersebut pada BPMP2T Pelalawan. Tapi kami minta pada bupati agar tidak kewenangan pelayanan perizinan saja yang dilimpahkan dengan porsi lebih luas, tapi juga harus dibarengi dengan pelimpahan pemberian fasilitas sarana dan prasarana pendukung seperti mobil operasional dan tenaga SDM yang memadai untuk memperlancar pelayanan perizinan pada masyarakat,’’ terangnya.

Dengan diberikan sepenuhnya kewenangan, sambung mantan Kadistamben Pelalawan ini, pihaknya lebih mudah mempromosikan potensi investasi di daerah ini pada pihak luar.

‘’Sekarang ini kami memang tidak ada kendala dalam pemberian pelayanan perizinan pada masyarakat dan dunia usaha di daerah ini,’’  sebutnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook