PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 6 kg sabu. Kelima tersangka tersebut berinisial K (42), AS (24), H (28), AR (20), dan seorang wanita dengan inisial AY (40). Kelima tersangka tersebut diamankan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Kami mengamankan kelima tersangka di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir. Berikutnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamataan Rumbai Pesisir, dan yang terakhir di salah satu hotel di Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Wakapolresta AKBP Henky Purwanto, dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (3/11).
Penangkapan kelima tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa diduga ada transaksi narkotika di Jalan Harmonis. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung merespons informasi pada Kamis (21/10) lalu dengan melakukan undercover buy dan mengamankan tersangka berinisial AS serta mendapatkan 1 plastik bewarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 2 plastik teh warna hijau yang diletakkan tersangka di pinggir jalan bersama 1 unit handphone android.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Sepakat.
"Rumah itu merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil narkotika. Dari sana kami juga mengamankan dua laki-laki, yakni AR dan H beserta seorang perempuan inisial AY," sambung Kapolresta.
Di rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam empat plastik teh Cina warna hijau.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka K dan kami dapati posisi tersangka ini berada di Sumatera Barat," ujar Pria Budi.
Setelah mendapatkan keberadaan pelaku tim langsung bergerak menuju Solok, dan ditemukan tersangka K sedang berada di salah satu hotel di sana. Dari tangan para tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 6,987 kg.
"Dari mereka kami amankan 6 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa," ungkap Pria Budi.
Para tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Satersnarkoba Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(bay)