TERKAIT PERDA PARKIR

Legislator Riau Menolak dan Minta Perda Parkir Dibatalkan

Riau | Rabu, 04 November 2015 - 17:09 WIB

Legislator Riau  Menolak dan  Minta Perda Parkir Dibatalkan
RIAUPOS.CO

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Polemik peraturan daerah (perda) tentang parkir yang baru disahkan DPRD Kota terus mendapat respon negatif dari sejumlah kalangan. Karena kenaikan harga parkir dinilai memberatkan masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Riau  meminta agar perda yang baru di sahkan, Senin (2/11/2015) lalu dibatalkan.

Noviwaldi Jusman selaku Ketua DPRD Riau mengaku merasa terkejut dengan keputusan politik anggota dewan Kota Pekanbaru. Walaupun keputusan pemerintah kota untuk menaikkan tarif parkir tersebut masih akan melalui tahapan verifikasi ke tingkat Provinsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita menghormati keputusan itu, kalaupun itu nanti dinilai. Selanjutnya, mereka mengirim ke provinsi untuk di evaluasi dan verifikasi. Kita juga akan minta penjelasan," ujarnya.

Dewan juga kata Noviwaldi,  akan meminta Pemerintah Provinsi yakni Gubernur Riau untuk mengevaluasi peraturan pemerintah kota itu.

"Saya akan minta gubernur untuk mengembalikan peraturan tersebut. Jika  pemko mengajukan verifikasi ke pemprov, kita minta gubernur mengevaluasi, layak atau tidak peraturan diterapkan," jelasnya.

Noviwaldi menolak jika perda ini disahkan dengan alasan pemko untuk menghindari kemacetan. Padahal untuk mengurangi kemacetan, saran dedet,  pemko dapat membangun gedung tempat parkir.

"Kalau untuk mengurai kemacetan, pemko tinggal membangun gedung parkir atau gedung gedung tersebut diterapkan sesuai dengan UU No 28 tahun 2002. Dimana isinya, setiap bangunan harus menyediakan tempat parkiran."Seharusnya pemko konsisten dengan aturan itu," katanya.

Hal senada dikatakan Mansyur anggota DPRD Riau Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dikatakannya perda tentang kenaikan tarif  parkir, padahal sebelumnya sudah pernah muncul dan ditolak Fraksi PKS di DPRD Kota Pekanbaru.

"Perda ini sudah pernah diluncurkan pada tahun 2009 lalu, namun di tolak oleh Fraksi PKS, bahkan rekan-rekan kita di sana sampai Walk out dari persidangan. Nah, sekarang kalaupun disahkan, sikap kita akan tetap sama dengan sebelumnya," ujarnya.

Di jelaskanya juga Penolakan kenaikan tarif parkir oleh praksi PKS di karenakan sangat memberatkan masarakat dengan kondisi perekonomian masarakat yang lesuh,

"Harga tarif Rp5000 dan Rp8000 yang disahkan sangat memberatkan masyarakat. Karena itu saya mewakili masyarakat, menolak Kenaikan ini," tegasnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook