PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Sidang dugaan kasus suap APBD P 2014 dan APBD Murni 2015 yang menjerat Gubernur non aktif Anas Makmun dan mantan anggota DPRD Riau A Kirjauhari kembali di gelar, Rabu (04/11/2015).
Kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman menjadi saksi. Legislator Partai Demokrat ini menegaskan tidak pernah menerima uang suap yang disangkakan.
"Saya hanya sebagai saksi, di situ semua terungkap.Saya tidak ada pembicaraan secara lisan ataupun tulisan. Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan ataupun dijanjikan dibicarakan dan menerima uang tersebut." tegas Noviwaldi usai sidang, Selasa (4/11/2015).
Terkait namanya, yang masuk dalam catatan calon penerima uang sebesar Rp50 juta, dalam catatan Riki Hariansyah pria yang akrab disapa Dedet membantahnya.Menurutnya itu cuma coret-coretan saja, padahal sesuai dengan kenyataan ia tidak pernah membicarakan ataupun dijanjikan dan menerima uang itu.
"Dipersidangan yang bersangkutan sudah menjelaskan siap saja yang menerima. Ternyata dipersidangan terungkap itu hanya berupa coretan saja," jelasnya.
Untuk itu dalam pembahasan APBD Perubahan ini, ia menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada supaya tidak terjadi masalah dibelakang hari.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi