SIAK (RIAUPOS.CO) - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Siak tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar Rp2.140.000. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya Rp1.980.000 juta.
Standar kebutuhan hidup layak adalah dasar dalam penetapan upah minimum. KHL merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang diperlukan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan. ‘’KHL ini sudah kita ajukan ke provinsi,’’ kata Kadisosnaker Siak Drs Numansyah, Selasa (3/11).
Pasca ditetapkannya standar KHL ini, dalam waktu dekat, pihaknya bersam Apindo, serikat pekerja dan pemerintah melakukan pembahasan upah minimum Kabupaten Siak 2016.
Besaran UMK ini mengacu pasa standar KHL atau bisa jadi melebihi. Kebutuhan hidup layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk keperluan satu bulan.
Sejak diluncurkannya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Hasil standar KHL jadi patokan nanti dalam penyusunan UMK bersama dewan pengupahan.(adv/mal)